Nasional

Pria 45 Tahun Cabuli Anak Kandungnya Selama 8 Tahun

Caleg berinisial EE (45) ditangkap anggota Satreskrim Polres Solok Kota karena diduga mencabuli anak kandungnya yang berinisial SE (18).

Editor: Zainuddin
suryamalang/ tribun
Ilustrasi. 

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Caleg Ditangkap saat Makan Nasi Padang, Diduga Cabuli Putri Kandung yang Masih SMA, Ini Kronologinya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved