Nasional
Gara-gara Utang Rp 4,2 Juta, Muksalmina Tega Bunuh Temannya
Karena utang Rp 4,2 juta, Muksalmina (22) tega membunuh M Ali. Mayat korban di parit Kampung Weh Due, Kecamatan Permata
SURYAMALANG.COM – Karena utang Rp 4,2 juta, Muksalmina (22) tega membunuh M Ali.
Mayat korban di parit Kampung Weh Due, Kecamatan Permata, Bener Meriah pada Rabu (1/5/2019).
Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, anggota Polres Bener Meriah menangkap pelaku pembunuhan M Ali.
Polisi mengungkap kasus ini berdasar informasi dari ponsel milik korban yang ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.
Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Wijaya Yudi mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari ponsel korban.
Polisi mengecek komunikasi dalam ponsel itu, misalnya orang yang pernah dihubungi korban, dan orang yang menghubungi korban.
“Kami lihat dari riwayat komunikasi, baik pelaku kepada korban dan korban kepada pelaku.”
“Setelah dicek berulang-ulang, ternyata tersangka dan korban saling komunikasi,” kata Wijaya, Jumat (10/5/2019).
Berdasar pengembangan kasus ini, mengarah kepada Muksalmina (22).
Muksalmina ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Meunasah Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen pada Minggu (5/5/2019).
“Sehari sebelum pembunuhan, mereka saling komunikasi. Kemudian mereka menuju Bener Meriah pada Selasa (30/4/2019) pukul 22.45 WIB.”
“Tersangka pun mencari tempat sepi,” ujar Wijaya.
“Motif pembunuhan ini adalah tersangka dendam karena utang korban berjumlah Rp 4,2 juta tak kunjung dibayar kepada pelaku,” tambahnya.
Saat berada di jalan sepi menuju Kampung Wih Due, tersangka kemudian menghujamkan sangkur ke arah kepala dan badan korban.
Tersangka sudah merencanakan pembunuhan itu jauh-jauh hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kotak-jenazah_20150927_131219.jpg)