Nasional

Hamili Gadis 17 Tahun, Pria Magelang Ini Ditangkap Saat Akan Nikah di KUA

Pengantin pria berinisial SP ditangkap polisi jelang akad nikah. SP diduga menghamili gadis berusia 17 tahun.

Editor: Zainuddin
Pregnancy Baby
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM – Pengantin pria berinisial SP ditangkap polisi jelang akad nikah.

SP diduga menghamili gadis berusia 17 tahun.

SP ditangkap setelah melaksanakan penataran perkawinan di KUA Kota Magelang pada Sabtu (11/5/2019).

Kedatangan polisi ini membuat pengantin wanita berinisial RK syok.

Meski syok, RK tetap mau menikah dengan SP.

Pasangan ini menikah di hadapan penghulu, keluarga, dan polisi di ruang Satreskrim.

Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Sajaah mengatakan SP diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah gadis berusia 17 tahun berinisial WE.

Kasus ini terungkap dari laporan ayah korban pada 23 April 2019.

Terbongkarnya kasus persetubuhan ini bermula saat ayah korban membuka ponsel milik anaknya pada akhir Januari 2019.

Saat itu ayah korban melihat foto tersangka.

Beberapa hari kemudian, tersangka datang ke rumah korban.

Tersangka bermaksud mengajak korban mencari pekerjaan.

Saat itu ayah korban tidak curiga.

Tiba-tiba tersangka dan orang tuanya datang ke rumah korban pada 31 Januari 2019.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved