Nasional
Hamili Gadis 17 Tahun, Pria Magelang Ini Ditangkap Saat Akan Nikah di KUA
Pengantin pria berinisial SP ditangkap polisi jelang akad nikah. SP diduga menghamili gadis berusia 17 tahun.
Saat itu keluarga tersangka mengantarkan WE kembali setelah menginap di rumah tersangka.
Dia bermaksud silaturahmi, dan melamar korban, WE.
“Satu bulan kemudian, korban mengeluh sakit pinggang dan tidak enak badan.”
“Kemudian orang tuanya memeriksakan korban, dan diketahui korban dalam keadaan hamil,” kata AKP Nur Sajaah, Sabtu (11/5).
Setelah itu, ayah korban berusaha menghubungi tersangka untuk minta pertanggungjawaban.
Namun, tersangka tidak merespons.
Bahkan ayah korban mendapat informasi jika tersangka akan menikah dengan orang lain.
Emosi, ayah korban langsung melaporkan tersangka ke polisi.
Berdasar laporan ini, polisi melakukan penyelidikan.
SP diketahui akan menikah dengan perempuan berinisial RK di KUA Magelang Tengah, Sabtu (11/5/2019).
Polisi langsung mengambil tindakan.
SP dibawa ke Mapolres Magelang Kota setelah penataran perkawinan di KUA.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, tersangka, dan visum korban.
Proses hukum akan terus berjalan.
SP dijerat Pasal 76 D UU 35/2014 tentang perlindungan anak.
“Kami imbau masyarakat berhati-hati, terutama mereka yang memiliki anak perempuan.”
“Kepada para perempuan, agar tetap menjaga diri dan tak nekat berhubungan suami-istri tanpa resmi menikah,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengantin Wanita di Magelang Syok saat Calon Suami Dijemput Polisi gara-gara Hamili Wanita Lain.