Kabar Jakarta
Jumat Malam, Kubu Prabowo Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin. Terkait dengan hal tersebut, Muhidin membocorkan Syarat, Tahapan & Jadwal Putusan MK.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Muhidin mengatakan, jika putusan MK akan jatuh pada tanggal 28 Juni 2019.Ia sebelumnya juga menyebutkan jika sebanyak 12 Jumlah permohonan yang diajukan oleh Tim BPN Prabowo-Sandi kepada MK.
"Ada 12 Jumlah permohonan yang diajukan ke MK," papar Panitera Muda Mk, Muhidin kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada Jumat (24/5/2019) malam.
Ia pun menambahkan, jika sebanyak 12 rangkap surat kuasa harus disertakan. "Surat kuasa juga harus lengkap 12 untuk melengkapi berkas gugatan," tambah Muhidin.
Muhidin juga mengatakan, jumlah alat bukti yang telah sah dilaporkan kuasa hukum BPN kepada MK. "Daftar alat bukti, merinci alat bukti apa saja dalam rangka melengkapi permohononan yakni 12 rangkap, ada 51 alat bukti yang diberikan oleh Bambang Widjayanto," kata Muhidin.
Terkait dengan jadwal Putusan MK, Muhidin mengatakan, jika tepat pada tanggal 28 Juni 2019 merupakan putusan MK. MK juga akan mengadakan sidang untuk pertama kali yakni pada 14 Juni 2019 mendatang.
"Sidang Pertama kali mengenai gugatan sengketa Pilpres 2019 yakni pada tanggal 14 Juni 2019," ungkap Muhidin.
Setelah hal tersebut, kemudian pada tanggal 17-21 merupakan tahapan pemeriksaan persidangan. "Kemudian pada tanggal 17-21 Juni adalah tahapan untuk melakukan pemeriksaan persidangan," tegas Muhidin.
Hal ini, dikatakan Muhidin, merupakan proses Pemeriksaan pemohon dan termohon serta pihak-pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut. "Sidang 28 Juni Merupakan Penutupan putusan Sidang MK,"
"MK juga menerima penambahan alat bukti jika pemohon masih ingin menambah daftar alat bukti," tegas Muhidin saat menyampaikan informasi kepada kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi.
51 alat bukti yang dilaporkan Tim BPN Prabowo-Sandi
Dalam pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 tersebut, terdapat 51 alat bukti yang dilaporkan dalam berkas gugatan.
Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya akan menyusulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.