Kabar Jakarta
Jumat Malam, Kubu Prabowo Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting," kata Bambang Widjojanto.
"Dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK. Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.
Tahapan dan syarat gugatan ke MK
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat, kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.
Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar. Fajar menambahkan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.