Kabar Jakarta

Jumat Malam, Kubu Prabowo Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 Ke Mahkamah Konstitusi

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.

Editor: Achmad Amru Muiz
Tribunnews.com
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). 

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting," kata Bambang Widjojanto.

"Dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK. Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Tahapan dan syarat gugatan ke MK

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono sebelumnya menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa pemohon.

"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat, kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019), dikutip dari Kompas.com.

Isi permohonan tersebut berupa identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan juga tenggat waktu pengajuan.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar. Fajar menambahkan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved