Kabar Surabaya
Ahmad Dhani Dinyatakan Bersalah, Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Video vlog 'Idiot' yang Viral
Ahmad Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Putusan hakim, Ahmad Dhani dipidana selama 1 tahun Penjara
SURYAMALANG.COM - Ahmad Dhani divonis bersalah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Putusan hakim, Ahmad Dhani dipidana selama 1 tahun akibat ucapan vlog beberapa waktu lalu.
Sidang yang dipimpin, R Anton Widyopriyono tersebut berlangsung singkat. Kala itu hakim langsung membacakan hasil fakta-fakta persidangan sampai kemudian hasil putusannya.
"Sudah konsultasi dengan pengacara. Kita akan menyatakan banding," kata Ahmad Dhani seusai mendengarkan putusan tersebut, Selasa.
Sekadar diketahui, Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik setelah video vlog dirinya menyebar di masyarkaat.
• Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Makam Olga Syahputra Sekarang, Lalu Bagi THR ke Orangtua Billy Syahputra
• Pantes Inul Daratista Sebut Tubuhnya Gendats, Ternyata Ia Tergila-gila Durian Pasuruan Sampai Begini
• Iqbaal Ramadhan & Vanesha Prescilla Diramal Berjodoh, di Kenyataan Dilan dan Milea Akan Menikah
• Raditya Dika Bikin Ariel Noah Kehabisan Akal dan Angkat Tangan, Dipoles pun Suaranya Tetap Sumbang
Koalisi Bela NKRI kemudian melaporkan peristiwa ini karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Karena video itu Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Setelah menjalani rangakaian sidang, Ahmad Dhani kemudian diputus 1 tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelum Sidang
Ahmad Dhani sempat umbar senyum lebar saat keluar dari Rutan Medaeng untuk jalani sidang dengan agenda putusan di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Tak nampak wajah cemas terkait putusan yang akan dibacakan oleh hakim saat persidangan.
Dirinya malah justru sibuk melayani ibu ibu pengunjung rutan yang minta bersalaman.