PPDB SMA Malang, Simak Jadwal Pendaftaran, Zonasi Sekolah, dan Tata Cara & Syarat Pendaftaran
PPDB SMA Malang, Simak Jadwal Pendaftaran, Zonasi Sekolah, dan Tata Cara & Syarat Pendaftaran
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
1. Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
2. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
3. Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
4. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
5. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
6. Tidak bertato dan/atau bertindik.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
8. Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
*Persyaratan Khusus:
- Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
a. Teknologi dan Rekayasa
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Akomodasi Perhotelan tinggi badan paling rendah 155 cm untuk putri dan paling rendah 160 cm untuk putra.
Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa mengakses PPDB Jatim untuk Kota Malang melalui link berikut.
• Gubernur Jatim Bolehkan Warga Miskin Gunakan SKTM Jika Tak Miliki KIP untuk Daftar PPDB SMA/SMK
• Sekolah Tarik Pungutan Ilegal dalam PPDB SMA/SMK di Jatim, Khofifah Siap Beri Sanksi Tegas