Malang Raya
DPRD Kabupaten Malang Rapat Kerja dengan Pemkab Malang Terkait Mutasi 248 ASN
DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat kerja dengan Pemkab Malang terkait mutasi 248 ASN yang dilakukan Plt Bupati Malang, Sanusi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat kerja dengan Pemkab Malang terkait mutasi 248 ASN yang dilakukan Plt Bupati Malang, Sanusi, Selasa (18/6/2019).
“Intinya, pelantikan pada 31 Mei 2019 itu dibatalkan. Banyak pertimbangan, termasuk adanya Pilkades serentak,” ungkap Hari Sasongko, Ketua DPRD Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Hari Sasongko menambahkan mutasi ASN itu belum berakibat pada APBD, terutama soal perubahan tunjangan.
“Pelantikan itu belum berakibat pada APBD ya. Artinya belum sampai pada perubahan tunjangan kepada yang bersangkutan (ASN). Sehingga masih ada waktu untuk ditunda,” jelas Hari.
Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti memastikan sudah memperoleh izin dari Kementrian Dalam Negeri.
Kepastian izin tersebut tertuang dalam surat izin Kemendagri nomor surat 821/3194/OTDA atas nama Menteri Dalam Negeri, Plt Dirjen Otoda Akmal Malik.
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 Juni 2019.
“Surat izin itu sudah ada. Ini bukan mengisi kekosongan jabatan tapi hanya rotasi dari dinas A ke dinas B,” ujar Tridiyah.
Tridiyah menyebut bahwa sertijab mutasi ASN tersebut tidak dibatalkan, melainkan ditunda.
“Penundaan itu karena beberapa pertimbangan, yakni belum keluarnya SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).”
“Yang jelas mutasi itu ada izin tertulis dari Kemendagri melakukan mutasi pada saat 14 Juni 2019,” beber Tridiyah.
Tridiyah membeberkan jabatan tersebut bisa dilakukan sebelum maupun sesudah keluarnya surat izin dari Kemendagri.
Lebih jelas mengenai penundaan SPMT, Tridiyah menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan sampai proses administrasi selesai.
Penundaan ini akan berlangsung sampai pelaksanaan pilkades serentak selesai.
Maka dari itu secara jelas, para pejabat yang masuk dalam SK mutasi akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan lamanya.
“Tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa pelantikan harus dilakukan sebelum atau sesudah mendapat izin,” tegasnya.
