Nasional
Grab Akan Berlakukan Denda bagi Pelanggan yang Batalkan Orderan
Grab akan memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan orderan.
SURYAMALANG.COM – Grab akan memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan orderan.
“Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di Lampung dan Palembang,” tulis Grab dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).
Grab menyarankan pelanggan mempelajari lima tips pesan kendaraan untuk rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).
Selain itu, pastikan Anda sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar.
“Meskipun ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” katanya.
Tambahkan juga pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang Anda pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.
Juga pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.
“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama kita kurangi tekan cancel,” demikian tulis Grab.
Dalam emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.
“Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang,” sebutnya.
“Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama 1 bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang,” tulis Grab.
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang.
Ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000.
Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.