Jumat, 24 April 2026

Malang Raya

Janji Baru Sutiaji: Juru Parkir akan Digaji Setara UMK Kota Malang dan Jadi Karyawan BUMD

“Ke depan, kalau sudah masuk ke BUMD, akan rekrutmen tenaga parkir. Jujir akan dibayar sesuai dengan UMK,” ujar Sutiaji.

Penulis: Benni Indo | Editor: yuli
Benni Indo
Wali Kota Malang Sutiaji 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Wali Kota Malang Sutiaji berjanji segera menertibkan juru parkir di Kota Malang.

Bahkan Sutiaji berjanji akan menerapkan gaji setara UMK bagi para jukir dan menjadi karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Ke depan, kalau sudah masuk ke BUMD, akan rekrutmen tenaga parkir. Jukir akan dibayar sesuai UMK,” ujar Sutiaji.

Sutiaji juga menjelaskan, nanti juga difasilitasi asuransi kesehatan dan tenaga kerja kepada jukir. Jukir akan bekerja sesuai dengan jam kerja.

“Jukir bisa bekerja sesuai shift,” terangnya.

Polisi Periksa 2 Pejabat Terkait Jukir Nakal, Kadishub Persilakan Warga Malang Viralkan Kasus Serupa

Dishub Kota Malang Sekadar Beri Peringatan pada Juru Parkir Tarik Uang Rp 50.000 di Alun-alun

Juru Parkir Tarik Rp 50.000 ke Bus Pariwisata Mengaku Tiap Hari Setor ke Petugas Dinas Perhubungan

Untuk mewujudkan itu, Sutiaji mengatakan dalam waktu dekat Pemkot Malang akan belajar dari Pemkot Surakarta.

Kata Sutiaji, di Surakarta atau Solo sudah bekerjasama dengan perusahaan BUMN sehingga bisa mempekerjakan jukir.

Rencana untuk menggaji jukir sesuai UMK itu merupakan buntut dari kurang maksimalnya pendapatan daerah dari sektor distribusi parkir. Maka, penertiban di awal ini nantinya diharapkan bisa menambal lubang tersebut.

“Ada selisih pembelian karcis dengan hasil. Kan kami tidak punya jukir, dan tidak ada hitam di atas putih terkait pembagian 60 banding 40 persen. Tapi eksistingnya demikian. Makannya tidak bisa dibegitukan terus-menerus,” katanya.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berencana akan menghapus retribusi izin pemakaian lahan aset milik Pemkot Malang. Hal ini diupayakan dengan menggulirkan rancangan Perda Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dibuat tahun ini.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Subkhan menjelaskan regulasi yang akan dibuat tengah dalam proses. Sebelumnya, DPRD Kota Malang mengkritk pengelolaan aset daerah Kota Malang yang tidak maksimal pemasukannya.

“Masih digodok. Ini nanti bisa menghapus sistem retribusi. Kami ganti semua dengan sistem sewa. Karena retribusi pemasukannya kecil sudah saatnya diubah,” katanya.

Ia menjelaskan saat ini nilai pemasukan aset Pemkot Malang baik bangunan, lahan dan berbagai bentuk lainnya mencapai Rp 24 miliar lebih.

Untuk aset yang retribusinya dikelola oleh BPKAD yakni berbentuk lahan memiliki nilai pemasukan sebesar kurang lebih Rp 2 miliar.

Inilah mengapa Perda BMD yang diajukan berdasarkan Permenkeu 33 Tahun 2012 ini perlu segera diwujudkan, agar aset lahan pemkot yang dimanfaatkan dapat bersistem sewa. Sehingga tarif sewa akan lebih diseusiakan dengan NJOP.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved