Breaking News

Malang Raya

Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasar Pengakuan Tersangka Sugeng

Masih Ingat Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang? Ada Temuan Baru Berdasarkan Pengakuan Tersangka Sugeng Angga Santoso

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Sugeng Angga Santoso tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Masih ingat kasus mutilasi yang terjadi di Pasar Besar Kota Malang yang menyeret nama tersangka Sugeng Angga Santoso? Terbaru, Sugeng memberi pengakuan anyar!

Tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso, mengaku sempat ingin membuang potongan tubuh korban ke luar area pasar untuk menghilangkan jejak.

Namun karena waktu yang mepet, hal itu urung dilakukan dan hanya membuang potongan tubuh di sekitar lokasi pembunuhan.

Hal itu terungkap saat rekontruksi kasus tersebut yang digelar Selasa (18/6/2019) di lokasi kejadian.

"Jadi memang terlintas di benak tersangka, setelah melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak, dia ingin membuang potongan tubuh ke luar area pasar.

"Namun karena tidak ada kesempatan waktu sehingga potongan tubuh disebar tidak jauh dari lokasi pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (18/6/2019).

Juru Parkir yang Pasang Tarif Rp 50 Ribu di Malang Bebas dari Hukuman Pidana, Kok Bisa? Enak Banget!

Misteri Temuan Potongan Kaki di Jalan Tol Jombang - Mojokerto Terbongkar, Kisah Bermula 2 Pekan Lalu

Ia menjelaskan, eksekusi korban oleh tersangka dilakukan di tangga eks gedung Matahari Department Store Pasar Besar.

Pada saat itu, Sugeng Santoso dan korban bersepakat untuk berhubungan intim.

Namun karena korban dalam keadaan sakit, niat itu urung dilakukan.

"Sugeng kemudian meninggalkan lokasi pembunuhan. Saat kembali, dia kemudian menggorok korban dan memutilasinya," tuturnya

Total ada 38 adegan diperagakan Sugeng untuk memperjelas duduk perkara kasus mutilasi yang sempat membuat heboh masyarakat di Bhumi Arema.

Lokasi pertama berada di sekitar Kelenteng En Ang Kiong tempat tersangka pertama kali berjumpa dan berkenalan dengan korban.

10 Bukti Baru Mutilasi Oleh Sugeng di Pasar Besar Kota Malang Setelah Reka Ulang Adegan Dilakukan

UPDATE Keputusan Kemendikbud atas PPDB Jatim/Kota Malang Setelah Wali Murid Protes & Dihentikan

Sementara lokasi kedua adalah Pasar Besar tempat pembunuhan dan mutilasi dilakukan.

"Lokasi paling penting ya di Pasar Besar karena di sana tempat eksekusi," imbuhnya.

Hingga saat ini, identitas korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang masih belum terungkap.

Polisi gagal melakukan pemeriksaan sidik jari lantaran bagian jari telah mengeras atau termumifikasi.

"Kami mendapat dua laporan kehilangan orang, tapi setelah ciri-ciri fisik dicocokkan belum sesuai," imbuhnya.

Komang berjanji segera melengkapi BAP kasus mutilasi itu agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Saat ini, BAP masuk tahap 1 atau masih P19.

"Masih tahap 1 tinggal melengkapi keterangan saksi. Jadi masih P19, insyaAllah segera P21," pungkasnya.

4 Adegan Sugeng Memutilasi Korban di Pasar Besar Malang Direka Ulang, Niat Hubungan Intim Terungkap

Beredar Foto Mesra Gisel dan Wijin Mirip Prewedding, Ada Adegan yang Disensor hingga Bikin Penasaran

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri resmi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dalam kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, pada Senin (20/5/2019). (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Sugeng Bikin Polda Jatim & Polres Malang Kota Beda Pendapat

Hanya mutilasi atau diawali dengan pembunuhan? Tersangka bernama Sugeng bikin Polda Jatim dan Polres Malang Kota beda pendapat dalam menyimpulkannya.

Sugeng Angga Santoso, atau yang akrab disapa Sugeng ini, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mutilasi terhadap mayat korban perempuan yang ditemukan terpotong enam bagian di Pasar Besar, Kota Malang.

Hasil penyidikan Polres Malang Kota mengungkapkan temuan baru, bahwa tersangka Sugeng membunuh korban sebelum melakukan mutilasi.

Padahal sebelumnya dikabarkan bahwa Polda Jatim menyebutkan korban dimutilasi tersangka setelah meninggal dunia karena penyakit.

Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, awal mula kejadian pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada tanggal 7 Mei 2019.

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Usai korban selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan kemudian memegangi kedua payudara korban.

Sugeng kemudian memasukkan jari tangannya ke organ intim korban dan korban merespon dengan memegangi organ intim Sugeng.

Karena kejadian itu terjadi di Jalan Laksamana Martadinata, Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Karena kemaluannya tidak bisa ereksi, Sugeng kembali memasukkan tangannya ke organ intim korban hingga korban pingsan.

Diakui Sugeng, pada saat melakukan itu keluar darah dan cairan dari kemaluan korban.

Hingga akhirnya, Sugeng menutup kemaluan korban dengan menggunakan plester.

Dalam keadaan pingsan itulah, Sugeng kemudian mentato kedua telapak kaki korban.

Sugeng menato dengan tulisan 'SUGENG' di kaki sebelah kanan.

Di kaki sebelah kiri bertuliskan 'WAHYU YANG KUTERIMA DARI GEREJA COMBORAN KETEMU TUHAN YESUS DAN KERABATNYA'.

"Tersangka menato telapak kaki korban dengan menggunakan jarum sepatu. Dan korban dalam keadaan hidup. Berbeda dari keterangan sebelumnya yang menato korban dalam keadaan meninggal dunia," terang Asfuri pada Senin (20/5/2019).

Setelah itu, Sugeng meninggalkan korban yang dalam kondisi pingsan dan kembali lagi keesokan harinya pada tanggal 8 Mei 2019.

Sugeng kembali pada pukul 01:30 WIB dini hari dan langsung memotong leher korban pada saat korban tertidur dengan menggunakan gunting.

Sugeng kemudian menyembunyikan tubuh korban ke dalam toilet.

Karena toiletnya sempit, Sugeng kemudian memutilasi tangan dan kaki korban.

Tubuh korban ditaruh di dalam toilet dengan dimasukkan ke dalam karung.

Sementara tangan kaki dan kepala korban dibawa ke bagian bawah anak tangga yang akan menuju ke Matahari.

"Motifnya ini korban tidak bisa memenuhi nafsu Sugeng untuk diajak berhubungan intim, karena keluar darah dari kemaluan korban," ucapnya.

Atas kejadian itu, kini Sugeng resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sugeng akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, identitas korban masih belum teridentifikasi.

"Kami masih kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Karena sidik jari korban sudah rusak," tandasnya.

Terduga pelaku mutilasi, Sugeng (SAS), mengenakan kaos putih, dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban.
Terduga pelaku mutilasi, Sugeng (SAS), mengenakan kaos putih, dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban. (SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo)

Hasil Otopsi

Hasil otopsi dari Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang menyebut, bahwa tersangka telah melakukan aksi brutal ke organ intim korban.

Aksi brutal itu dilakukan Sugeng ketika mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di TKP pada tanggal 7 Mei 2019.

Karena Sugeng tidak bisa ereksi, akhirnya Sugeng memasukkan tangannya sampai ke pergelangan tangan dengan waktu yang cukup lama.

Tak hanya itu, Sugeng juga memasukkan jarinya ke dubur korban hingga kedua organ intim mengeluarkan darah dan cairan.

Akibat aksi tersebut, korban pingsan dan tak sadarkan diri.

Kemudian, Sugeng melakban organ intim korban dan menyumpal dubur korban dengan menggunakan kaos.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan, keterangan yang diperoleh dari Sugeng berbeda dengan keterangan sebelumnya.

Dari keterangan sebelumnya, Sugeng mengaku kalau hanya memutilasi korban saja setelah korban meninggal dunia.

Dan korban meninggal dunia karena menderita sakit paru-paru akut.

"Korban meninggal dunia karena sakit, masih kami dalami. Kami juga masih meminta data-data dari tim forensik," ucapnya.

Dari keterangan otopsi yang lain menyebut, bahwa korban memang meninggal dunia karena dibunuh.

Karena ditemukan bekas bercak darah di pakaian yang dikenakan pelaku.

Di TKP tempat pelaku melakukan pembunuhan juga ditemukan bercak darah yang sudah mengering.

"Secara teori medis bila ada temuan genangan darah yang banyak di TKP, bisa disimpulkan bahwa pada saat digorok, korban masih dalam keadaan hidup," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil dari ahli psikologi menyebut, bahwa tersangka pandai dalam menutup-nutupi kejadian sebenarnya.

Hal itu di dasari ketika dilakukannya penyelidikan yang menerangkan bahwa keterangan pelaku selalu konsisten.

Pelaku bisa bercerita semua proses awal secara detail.

Yang artinya, cerita tersebut di desain sedemikian rupa untuk meyakinkan orang-orang yang bertanya tentang kejadian tersebut.

"Saat melakukan perbuatannya pelaku ini dalam keadaan sadar dan normal. Atau tidak dalam gangguan berfikir atau gangguan jiwa. Jadi ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku," ucap Asfuri.

Komentar Polda Jatim

Sugeng Angga Santoso, terduga pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, terbukti tidak membunuh korban wanita yang tubuhnya ditemukan telah terpotong-potong menjadi enam bagian.

Merujuk pada keterangannya sebelumnya, ini artinya, Sugeng juga terbukti tidak berbohong saat diinterogasi polisi di Kota Malang pasca-penangkapan.

Sejak awal, dalam pemeriksaan mula-mula hingga sejauh ini Sugeng konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh wanita korban mutilasi.

Sugeng mengakui dirinya memang yang memotong-motong tubuh wanita itu tapi dia tidak membunuhnya.

Pengakuan Sugeng itu terbukti ketika Polda Jatim memberi keterangan terbuka terkait penyebab kematian wanita yang mayatnya ditemukan termutilasi di Pasar Besar kota Malang.

Polda Jatim telah mengumukan hasil otopsi dan dengan tegas menyebut wanita yang ditemukan termutilasi menjadi enam bagian di eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) kemarin, bukanlah korban pembunuhan.

Hasil diidentifikasi Dokter Forensik Polda Jatim mendapati penyebab korban meninggal adalah akibat sakit yang dideritanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, perempuan itu mengidap suatu penyakit yang menyerang bagian organ paru-paru.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut.

Barung pun menegaskan, korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan yang identitasnya belum diketahui itu.

Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal tiga hari sebelumnya,” katanya.

Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu tiga hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.

Dalam kondisi yang lemah itu, lanjut Barung, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.

“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota, ungkap Barung, masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved