Malang Raya
Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman
Jadwal perpanjangan pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, ini fnformasi penutupan dan pengumumannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM - Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK diperpanjang hingga hari ini Jumat (21/6/2019) pukul 24.00 WIB.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK itu tidak lepas dari kuota 20 persen kursi untuk warga tak mampu di setiap sekolah belum tercukupi setelah proses validasi dilakukan.
Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim PPDB SMA/SMK memutuskan memperpanjang pendaftaran selama satu hari.
Berikut jadwalnya:
Penutupan yang awalnya ditutup pada Kamis (20/6/2019) diperpanjang sampai dengan Jumat (21/6/2019) pukul 24.00.
Sementara pengumuman PPDB 2019 akan dilakukan pada Sabtu (22/6/2019).
Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono mengungkapkan Dindik Jatim sudah mengakomodir kepentingan masyarakat yang bervariasi.
• Cara Sule Gantikan Posisi Lina di Rumah Sangat Sederhana Tapi Sukses Bikin Ferdinand Sutisna Bahagia

Tetapi masih banyak masyarakat yang merasa harus ada kuota yang lebih.
"Berdasarkan analisa data dan potensi data yang masuk, sudah kami berikan kelonggaran. Dari kuota sudah ditetapkan seperti mitra warga ada beberapa sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya ini kami alihkan ke kuota Zonasi umum untuk seleksi NUN," urainya.
Kuota ini menurutnya berbeda di tiap sekolah. Bahkan untuk Surabaya, warga tidak mampu kuota yang diberikan sudah lebih dari cukup.
"Saat ini ada 7.000 yang sudah ambil pin tetapi belum daftar. Jadi penutupan kami perpanjang," pungkasnya.
Perbedaan PPDB jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali
Bagi anda yang masih masih bingung seputar sistem PPDB berikut ini perbedaan jalur dari tiga jalur PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.
1. PPDB Jalur Zonasi
Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.
Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi).
Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.
• Tes Kepribadian - Apakah Kamu Sosok yang Misterius? Ungkapkan Lewat Tes Ini
2. PPDB Jalur Prestasi
Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.
Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.
Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja.
Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).
PPDB untuk Sekolah Dasar
Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.
Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru. Sistem zonasi juga masih berlaku.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.
9 point penting tujuan PPDB 2019
Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019.
Hal tersebut berkaitan mulai dari pendekatan zonasi hingga tanggung jawab pemerintah daerah.
• Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Tambah Jadwal Penerbangan Banyuwangi-Jakarta Dua Kali Dalam Sehari
Sembilan point penting tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Berikut 9 poin penting Mendikbud terkait sistem zonasi dan PPDB 2019 dikutip dari Kompas.com:
1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.
"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.
Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.
2. Redistribusi tenaga guru
Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona.
Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.
3. Sanksi pemda pelanggar PPDB

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.
Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Zonasi bersifat fleksibel
Kendati demikian, Mendikbud menyampaikan penetapan zona itu prinsipnya fleksibel dan melampaui batas-batas wilayah administratif.
Misalkan, dikarenakan kendala akses ataupun daya tampung sekolah, maka sangat dimungkinkan pelebaran zona sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Oleh karena itu, Kemendikbud tidak mengatur sampai detil sehingga pemerintah daerah dapat menyusun petunjuk teknis dengan lebih baik. "Jadi, kalau memang daerah yang memang ada kondisi tertentu, cukup ada perjanjian kerja sama antar pemerintah daerah mengenai hal ini," ujarnya.
5. Tujuan kesetaraan dan keadilan

Pendekatan zonasi yang dimulai dari penerimaan siswa baru dimaksudkan memberikan akses lebih setara dan berkeadilan kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi.
"Karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Sekolah negeri itu memproduksi layanan publik. Cirinya harus non excludable, non rivarly, dan non discrimination," ungkapnya.
6. Peran serta sekolah swasta
Dalam kesempatan sama, Mendikbud meminta ketegasan dinas pendidikan menindak sekolah swasta yang tidak memberikan layanan baik kepada siswa, khususnya yang terindikasi hanya beroperasi demi mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
"Kalau anak tidak mendapatkan pendidikan yang baik, yang menanggung bebannya bukan sekolahnya, tetapi negara dan masyarakat.
Maka itu, saya mohon agar dinas pendidikan juga dapat memberikan perhatian dan pembinaan sekolah-sekolah swasta di wilayahnya," ujarnya.
"Semestinya, sekolah swasta bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat, yang tidak ada di sekolah negeri," tambahnya.
7. Orangtua tidak perlu resah

Mendikbud juga meminta agar orang tua tidak perlu resah dan khawatir berlebihan dengan penerapan zonasi pendidikan pada PPDB.
Ia mengajak para orang tua agar dapat mengubah cara pandang dan pola pikir terkait "sekolah favorit/unggulan".
Ia memahami masyarakat masih resisten dengan konsep ini.
8. Prestasi siswa, bukan sekolah
Dikatakan Mendikbud, jangan sampai sekolah mengklaim sebagai unggulan hanya karena menerima anak-anak yang pandai dan umumnya dari keluarga dengan ekonomi menengah ke atas yang mampu memberikan fasilitas penunjang belajar anak.
"Prestasi itu tidak diukur dari asal sekolah, tetapi masing-masing individu anak yang akan menentukan prestasi dan masa depannya. Pada dasarnya setiap anak itu punya keistimewaan dan keunikannya sendiri. Dan kalau itu dikembangkan secara baik itu akan menjadi modal untuk masa depan," ujar Muhadjir Effendy.
"Ke depan, yang unggul itu individu-individunya. Sekolah hanya memfasilitasi belajar siswa," tambahnya.
9. Pendidikan karakter
Pendekatan zonasi erat kaitannya dengan penguatan pendidikan karakter.
Dijelaskan Mendikbud, sesuai ajaran Ki Hajar Dewantara, pemerintah mendorong sinergi antara pihak sekolah (guru), rumah (orang tua), dan lingkungan sekitar (masyarakat).
Ekosistem pendidikan yang baik tersebut diyakini dapat mudah diwujudkan melalui pendekatan zonasi. "Orang tua dan masyarakat sekitar ikut terlibat dalam pendidikan karakter," katanya.