Kabar Surabaya
Soal Pembentukan PT Air Bersih, DPRD Jatim Minta Tak Ada Upaya Privatisasi Perusahaan Daerah
Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi bentuk perseroan diharapkan tak mengarah ke upaya privatisasi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi bentuk perseroan diharapkan tak mengarah ke upaya privatisasi. Pasalnya, hal itu dikawatirkan justru akan memberatkan masyarakat.
Demikian disampaikan Fraksi PDI Perjuangan pada Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan Bentuk Hukum PDAB Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Kamis (20/6/2019). Fraksi PDI Perjuangan meminta ketegasan Pemrov terkait kepemilikan saham kedepan.
"Apakah sempat terbesit rencana (Pemrov Jatim) untuk menjual sebagian saham dari PDAB ini kepada swasta (Privatisasi) PDAB?," kata Gatot Supriyadi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan pada penyampaian pandangan umum di Rapat Paripurna DPRD Jatim.
"Ketegasan ini penting karena yang perlu dipikirkan adalah jangan sampai terjadi upaya privatisasi air bersih," kata Gatot menambahkan.
Pihaknya menilai, privatisasi PDAB justru akan merugikan masyarakat umum. "Kita harus belajar dari pengalaman buruk privatisasi PDAM di daerah lain di Indonesia," sindirnya.
Selain dengan pihak swasta, pihaknya juga meminta kejelasan kepada Pemrov Jatim terkait pembagian aset saham kepada pemerintah daerah. "Sejauh mana dimungkinkan untuk membagi sebagian aset saham kepada pemerintah kabupaten/kota yang terdampak?," katanya.
Mengingat, pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) akan melayani kebutuhan di lima daerah. Di antaranya, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, hingga Surabaya.
Selain itu, pembentukan PT Air Bersih Jawa Timur (Perseroda) diharapkan dapat meningkatkan sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim. Pada 2018, PDAB telah membukukan laba sebesar Rp 4,12 milyar.
"Berapa potensi kenaikan PAD yang akan dihasilkan dari perubahan bentuk hukum ini? Berapa persen kenaikannya?," katanya.
"Kami berharap pembangunan ekonomi bangsa Indonesia tidak boleh lepas dari semangat dan jiwa ekonomi berdikari. Salah satu bentuk ekonomi berdikari adalah memperkuat dan mengoptimalkan peran BUMD," katanya.
Hal senada disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). F-PPP menanyakan asal modal yang digunakan dalam investasi Perseroda nantinya.
Untuk diketahui, PD Air bersih memerlukan peningakatan jumlah investasi senilai Rp 4,51 triliun. Hal ini menjadi dasar alasan perubahan bentuk hukum PDAB menjadi PT.AB Jatim (Perseroda).
"Pertanyaan kami adalah siapa yang akan menanggung investasi sebesar Rp 4,51 triliun? Sementara, rencana modal dasar PT Air Bersih atas nilai nominal seluruh saham baru sebesar Rp 500 miliar," kata juru bicara F-PPP, Mahdi.
Apalagi, PT Air Bersih Jatim nantinya wajib dimiliki paling sedikit 51 persen oleh pemerintah Jatim. "Modal dasar tersebut (Rp 500 miliar) akan diperoleh darimana? Sementara, hingga saat ini penyetoran modal dari Pemrov Jatim baru sebesar Rp 70 miliar," katanya.
Sebagai solusi atas setoran modal tersebut, F-PPP mengusulkan adanya tambahan penyertaan modal yang diambil dari Perubahan APBD 2019. Sekaligus, pembahasan Rancangan APBD 2020.