Kabar Surabaya
Soal Pembentukan PT Air Bersih, DPRD Jatim Minta Tak Ada Upaya Privatisasi Perusahaan Daerah
Usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jatim menjadi bentuk perseroan diharapkan tak mengarah ke upaya privatisasi.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
Prinsipnya, Fraksi di DPRD Jatim mendukung usulan pembentukan PDAB. Namun, beberapa catatan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi Pemrov Jatim.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Timur mengajukan usulan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Air Bersih menjadi perseroan daerah (Perseroda). Dengan adanya perubahan tersebut, Pemrov Jatim menargetkan peningkatan investasi, baik dari dalam negeri hingga luar negeri.
Pada penjelasannya, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pentingnya peningakatan kapasitas PDAB di Jatim. Rencananya, Pemrov akan melakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan.
Dengan adanya pembangunan ini, SPAM tersebut direncanakan melayani kebutuhan bagi 1,3 juta penduduk (31 ribu sambungan rumah baru di Jatim). Pemenuhan SPAM ini akan meliputi lima daerah, yakni Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.
Untuk melakukan penambahan tersebut, PDAB memerlukan peningakatan modal sebesar Rp 4,927 triliun. Pengembangan ini terbagi atas Rp 706 miliar untuk pengembangan SPAM regional kecil dan Rp 4,167 triliun untuk SPAM regional besar.
Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) berdiri dengan dasar hukum Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 1987 yang kemudian disempurnakan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang PDAB. Penyetoran modal hingga 2018 mencapai Rp 70 miliar.
Saat ini, PDAB mengelola tiga SPAM. Di antaranya, SPAM Industri PIER Pasuruan, SPAM Regional Mojolamong, dan SPAM Umbulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/sumber-mata-air-cinde-di-kecamatan-bumiaji-kota-batu-rabu-14112018.jpg)