Nasional
Pelaku Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Diduga Bisnis Senjata Api Rakitan di Kota Metro
Pelaku asal Probolinggo berinisial YAC (31) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung terkait penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Kota Metr
SURYAMALANG.COM - Pelaku asal Probolinggo berinisial YAC (31) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung terkait penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Kota Metro.
YAC ditangkap di Pool Damri Jalan Ahmad Yani di Kelurahan Iimopuro, Kecamatan Metro Pusat pada Sabtu (29/6/2019) sekira jam 07.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadany mengatakan penangkapan ini bermula dari sosial media.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari sosial media. Setelah itu kami langsung menurunkan tim Resmob untuk mengungkapnya,” ungkap Barly, Senin (1/7/2019).
Dari hasil penyelidikan ini, pihaknya mendapati adanya transaksi senjata api melalui jasa paket.
“Lalu kami koordinasi dengan pihak jasa paket (di poll Damri) Metro,” katanya.
Kemudian pihaknya memantau saat YAC mendapat kiriman bahan senjata api dari HRLD yang masih buron.
“Awalnya pelaku dihubungi pihak Poll Damri yang memberitahukan bahwa paket (yang dikirim oleh HRLD) melalui Damri telah sampai,” jelasnya.
Setelah tiba di loket Damri Metro, pelaku langsung menuju tempat pengambilan paket.
“Kami menangkap pelaku saat menunjukkan resi pengambilan pengiriman barang dan menandatangi bukti tanda terima pengambilan barang,” tuturnya.
Setelah ditangkap, pelaku diminta menunjukkan lokasi persembunyian tempat merakit senjata api.
“Pelaku mengaku baru pertama kali, dan baru menjual satu senjata.”
“Tapi kami masih dalami keterangan pelaku,” papar Barly.
Barly mengungkapkan senjata api itu adalah dari bahan airsoft gun kemudian dimodifikasi menjadi senjata api.
“Katanya, suku cadangnya dari online. Pelaku belajar dari online.”