Nasional

Pelaku Asal Probolinggo Ditangkap Polisi Karena Diduga Bisnis Senjata Api Rakitan di Kota Metro

Pelaku asal Probolinggo berinisial YAC (31) ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Lampung terkait penggerebekan pabrik senjata api rakitan di Kota Metr

Editor: Zainuddin
Tribunlampung.co.id/Hanif
Ditreskrimum Polda Lampung membongkar pabrik senjata api rakitan di Kota Metro. Dari hasil ungkap ini diamankan satu orang pelaku berinisial YAC (31), warga Probolinggo yang menetap di Kota Metro. 

“Tapi pelaku belum bisa membuktikan. Makanya kami masih dalami kaitannya dengan pelaku yang masih buron,” jawab Barly.

Barly menuturkan pelaku menjual barang tersebut sesuai pesanan.

“Harga setiap senjata dibanderol seharga Rp 7 juta. Kalau satu paket peluru dijual seharga Rp 800.000,” kata Barly.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu :

1. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat jenis revolver.

2. Satu pucuk senjata api rakitan warna hitam bergagang kayu warna coklat, jenis revolper.

3. satu buah silinder senjata revolver.

4. Satu buah pelatuk/pin.

6. satu lempengan per gepeng.

7. delapan puluh butir amunisi aktif colt 38.

8. sepuluh butir amunisi aktif 9 mili.

9. satu unit mesin gerinda.

10. sepuluh buah mata gerinda.

11. satu buah meja kecil.

12. Tiga buah mata bor besar warna kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved