Malang Raya
BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo
BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo
Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo
Suwadji menjelaskan terpilihnya kades dengan latar belakang kasus pidana tersebut sah.
Mengacu pada UU 6/2014 Pasal 330 huruf (e) tentang Desa yang juga ditindaklanjuti melalui Permendagri dan Peraturan Bupati, narapidana yang masa hukumannya kurang dari lima tahun boleh mendaftar menjadi cakades.
Suwadji menambahkan eks narapidana yang pernah menjalani masa hukuman selama lima tahun harus menunggu sampai lima tahun setelah keluar dari tahanan.
Terkait kasus di Desa Kalisongo, Siswanto hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun.
Makanya Siswanto berhak berpartisipasi dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019.