Malang Raya

BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo

BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
BERITA MALANG POPULER, Kisah Pemulung Temukan Uang 3 Juta & Rekayasa di Persimpangan Karanglo 

Suwadji menjelaskan terpilihnya kades dengan latar belakang kasus pidana tersebut sah.

Mengacu pada UU 6/2014 Pasal 330 huruf (e) tentang Desa yang juga ditindaklanjuti melalui Permendagri dan Peraturan Bupati, narapidana yang masa hukumannya kurang dari lima tahun boleh mendaftar menjadi cakades.

Suwadji menambahkan eks narapidana yang pernah menjalani masa hukuman selama lima tahun harus menunggu sampai lima tahun setelah keluar dari tahanan.

Terkait kasus di Desa Kalisongo, Siswanto hanya dijatuhi hukuman selama 1 tahun.

Makanya Siswanto berhak berpartisipasi dalam Pilkades Kabupaten Malang 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved