Nasional
Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut
Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut di Kota Metro
SURYAMALANG.COM, LAMPUNG - Bisnis prostitusi online di Kota Metro libatkan gadis di bawah umur dengan kedok penyanyi dangdut.
Gadis di bawah umur ini dijual untuk memenuhi hasrat para pelanggan alias pria hidung belang.
Polisi mengamankan Yuyun (38), seorang mucikari saat transaksi di sebuah hotel di Kota Metro pada 17 Juni 2019 lalu.
Warga Punggur, Lampung Tengah tersebut menjalankan prostitusi online sekaligus perdagangan manusia berkedok penyanyi dangdut.
"Jadi, modusnya itu mucikari ini menawari kliennya wanita untuk di-booking. Ada dua orang, AM (18) dan MB (16). Jadi satu di bawah umur. Nah, untuk eksekusinya itu di hotel," jelas Kapolres Kota Metro Ajun Komisaris Besar Ganda MH Saragih dalam ekspose di Mapolres Metro, Senin, (8/7/2019).
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, Yuyun sudah berkali-kali melakukan transaksi perdagangan orang, baik di wilayah Metro maupun Lampung Tengah.
"Itu lewat WhatsApp. Jadi bisa dikategorikan (prostitusi) online," imbuhnya.
Sementara itu, tersangka Yuyun mengaku tidak menawarkan wanita ke klien, namun dia hanya membantu mengenalkan teman kencan.
Menurut pengakuannya, kliennya sendiri yang melakukan lobi termasuk menentukan tarif.
"Mulai dari bulan puasa, baru 4-5 orang pelanggan. Orang-orang biasa semua pelanggannya. Kalau tarif sekali kencan, tergantung mereka yang melobi. Saya enggak pernah nawarin, cuma memperkenalkan," tutur Yuyun.
Namun keterangan berbeda disampaikan Yuyun kepada awak media saat ditanya fee yang didapat oleh perempuan yang dia kenalkan.
Yuyun dengan lugas membeberkan, tarif short time untuk perempuan yang dia perdagangkan sebesar Rp 300.000, sedangkan untuk long time mencapai Rp 800.000.
"Saya dapat cuma Rp 50.000 sampai Rp 100.000. Saya hobi di hiburan organ tunggal. Nah, saya dari situ kenalinnya. Mereka yang datang ke saya itu kan minta bantu cari wanita. Cuma dua anak buah saya. Mereka nyanyi (biduan)," kata Yuyun.
Atas perbuatannya, tersangka Yuyun terancam pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Layani pejabat hingga pengusaha