Nasional
Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut
Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut di Kota Metro
Mereka telah menjual dua orang gadis Senja (16), Jingga (16), dan Rona (15), bukan nama sebenarnya, kepada pria pemesan dengan tarif bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 900.0000.
Kapolres Lampung Timur, Ajun Komisaris Besar Taufan Dirgantoro mengatakan, kedua tersangka mucikari diduga melakukan perdagangan dan mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur mejadi PSK.
Tiga perempuan di bawah umur tersebut masih berstatus pelajar dan bisnis tersebut djalankan sejak Desember 2018.
Modus yang mereka lakukan adalah menawarkan para pelajar tersebut kepada pemesan.
Setelah sepakat, mereka menyerahkan nomer telpon ABG kepada calon pemesannya.
"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal. Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua. Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.