PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan? Simak 5 Peluang Fasilitas Termasuk THR dan Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu 2025 dapat tunjangan? simak 5 peluang fasilitas yang bisa didapatkan termasuk THR sampai gaji ke-13.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Selain gaji, tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga menjadi hal penting yang perlu dipahami.
Tunjangan yang akan dibahas di sini beberapa di antaranya meliputi Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13.
PPPK paruh waktu memang berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PPPK penuh waktu, namun bukan mustahil untuk memperoleh fasilitas serupa.
Secara umum, PPPK paruh waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga honorer di instansi pemerintahan yang belum lulus seleksi CPNS ataupun PPPK penuh waktu.
Baca juga: Polresta Malang Kota Diserbu Calon PPPK Paruh Waktu, Permohonan SKCK Meningkat Tajam
Meski hanya bekerja paruh waktu, pegawai tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh.
Perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.
Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.
Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.
Bagaimana tunjangannya?
Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga dimungkinkan untuk memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
Sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: CEK Pengumuman Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Pemprov Jatim, Catat Dokumen Yang Diunggah
Mengutip laman Instagram resmi KemenPANRB, beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
1. Tunjangan Kinerja: PPPK paruh waktu tetap menerima tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Tambahan: Tetap tersedia tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai peraturan yang berlaku.
3. THR dan Gaji ke-13: PPPK paruh waktu juga mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
tunjangan PPPK paruh waktu 2025
PPPK paruh waktu 2025
tunjangan PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu
PPPK
Evergreen
suryamalang
Campur Tangan Jokowi Menaikkan Ekonomi, Purbaya Minta Rocky Gerung Belajar Lagi: Dia Suka Ngeledek |
![]() |
---|
Rekam Jejak Andi Sugiarti Anggota DPRD Terlama Rekor 7 Periode Sejak 1992, 'Beruntung' Menjabat Lagi |
![]() |
---|
Nasib Mujur Listyo Sigit: Prabowo Setuju Reformasi Kepolisian, Kapolri Belum Pasti Diganti |
![]() |
---|
Diskon 50 Persen untuk Ojol dan Kurir: Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 48 Kali Upah |
![]() |
---|
Sosok Arti Wibowati Konten Kreator Tewas Korban Tragedi Bus Jalur Bromo, Perawat Sekaligus Traveller |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.