Nasional

Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut

Modus Mucikari Lacurkan Gadis di Bawah Umur untuk Puaskan Hasrat Pelanggan Berkedok Penyanyi Dangdut di Kota Metro

Editor: eko darmoko
Tribun Batam
Ilustrasi PSK 

"Kalau yang saya tawarkan ke pelanggan sudah pernah dipakai sama dia, ya saya cari lain dengan minta sama kawan. Nanti kawan kasih stoknya. Ya macam-macam. Ada yang minta pelajar ada juga mahasiswa," katanya.

H juga membeberkan jika pelanggan yang kerap menggunakan jasanya mulai dari remaja hingga pejabat pemerintah daerah.

Ketika ditanyakan siapa pejabat yang kerap meminta jasanya, ia hanya menyebut dua nama kabupaten di Lampung.

"Pejabat ada, tapi dari luar," terangnya.

Pengakuan serupa juga disampaikan LR yang bertugas sebagai pencari perempuan yang mau melayani pria hidung belang.

Tak jarang, dia juga kerap turun langsung untuk melayani pemesan.

"Kan mereka butuh, saya cuma bantu. Mereka butuh pemuas, saya butuh uang," kata dia.

Sementara itu Satreskrim Polres Kota Metro mengaku tidak bisa menjerat penikmat jasa maupun perempuan yang menjajakan tubuhnya karena perangkat hukumnya tidak ada.

"Memang perangkat hukumnya belum ada. Jadi kita lepaskan. Cuma pembinaan saja. Kecuali, salah satu pihak dilaporkan keluarga. Itu bisa kena perzinaan. Termasuk PSK juga tidak bisa kita jerat. Nah, sekarang ini kan upaya hukum untuk itu kan sedang dibahas. Kita tunggu saja," jelasnya.

Sementara untuk mucikari, bisa dijerat dengan UU Perdagangan Manusia dan UU Pornografi.

Sehingga selama ini, aparat hanya bisa memberi hukuman kepada muncikari.

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Libatkan anak di bawah umur

Selain di Metro, awal tahun 2019 lalu prostitusi online juga sempat terungkap di wilayah Lampung Timur.

Ironisnya, praktik prostitusi tersebut dijalankan ibu dan anak di Raman Utara, Lampung Timur, Provinsi Lampung dan melibatkan kalangan pelajar.

Kepada aparat, tersangka PI dan BA mengaku telah menjalankan perdagangan anak di bawah umur selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan 30 persen dari tarif yang disepakati.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved