Kabar Pasuruan
Suami Jual Istri Jadi Bisnis Menggiurkan di Pasuruan, Ada Layanan Tukar Pasangan & Bercinta Bertiga
Kasus suami jual istri kembali terjadi. Kalo ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Kasus suami jual istri kembali terjadi. Kalo ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Dia berinisial ASA. Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka diduga kuat menjual istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.
• KUMPULAN FAKTA Suami Jual Istri di Twitter - Posting Foto Bugil, Bercinta Rame-rame & Tukar Pasangan
• Suami Jual Istri Sah di Media Sosial, Sediakan Layanan Plus-plus Hubungan Badan Bertiga
• Deretan Fakta Unik Suami Jual Istri di Sidoarjo : Mulai dari Tarif, Modus, Hingga TKP Eksekusi
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Dari penangkapan tersangka ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan barang bukti, satu potong sprei warna putih, dua potong sarung bantal warna putih, satu potong singlet warna biru dongker, satu unit HP samsung warna putih, uang tunai Rp 2,1 juta dan lainnya.
Kasus ini masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan. Rencananya, kasus ini akan dirilis hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Manfaatkan Facebook
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Akhmad Syahirul Alim (ASA) warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.
Tukang servis Air Conditioner (AC) ini ditangkap setelah nekat menjual istrinya melalui sebuah akun di media sosial, Facebook (FB).
ASA diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Tersangka ditangkap Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka ditangkap saat berhubungan intim bersama istri dan lelaki hidung belangnya.
Saat itu, ada tiga orang yang sedang melakukan threesome alias bercinta bertiga.
