Kabar Palelawan
Kalap Hasrat Tak Tersalurkan, Duda Penyuka Sesama Jenis Setubuhi Mayat Pria yang Dibunuhnya
Kala menjalani kehidupan di bui itulah, Asep menjadi korban pelecehan seksual hingga akhirnya ia pun jadi penyuka sesama jenis.
Masih merasa percaya, korban yang tercatat sebagai warga Sosa Kecamatan Hutaraja Kabupaten Padang Lawas itu mengikuti saja ajakan pelaku.
Ternyata mereka justru menuju rumah kakak pelaku di Desa Petani Kecamatan Bunut dan menginap di sana. Korban dan pelaku menginap satu malam di rumah yang menjadi Tempat Kejadi Perkara (TKP) pembunuhan dan pelecehan tersebut.
"Keluarga kakaknya berangkat ke ladang, tinggal mereka berdua di dalam rumah. Di situlah terjadi pembunuhan," tambah Teddy.
Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku ingin melampiaskan hasratnya. Awalnya ia merayu pemuda itu dengan baik-baik agar mau berhubungan intim di kamar mandi.
Namun korban menolak seperti kejadian pertama di rumah kosong di Pangkalan Kerinci. Terus mendapat penolakan, pelaku lalu mengambil kayu lalu memukul pundak dan kepala bagian belakang korban.
Tak sampai disitu saja, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dan menikam korban dua kali dibagian dada serta perut.
Dalam kondisi luka parah dan bersimbah darah serta bagian dalam peru nyaris keluar, pelaku menelungkupkan tubuh korban di dalam kamar mandi. "Di situlah pelaku melampiaskan orientasi seksualnya hingga akhirnya korban meninggal dunia," jelas Teddy.
Setelah hasratnya tersalurkan, pelaku mengambil cangkul dan menggali lubang sedalam satu meter di belakang rumah kakaknya. Mayat korban ditarik hingga ke belakang dan ditelungkupkan di dalam liang itu dengan kondisi telanjang. Selanjutnya lubang ditutup dan pelaku mebersihkan seluruh jejak pembunuhan itu.
Asep kemudian menghubungi kakaknya yang masih di ladang dan menyatakan hendak pulang ke Pangkalan Kerinci ke rumah kakaknya yang satu lagi.
Setelah kembali ke rumah, kakak pelaku Ani Haryani melihat ada gundukan aneh di belakang rumahnya pada Kamis (4/7/2019). Namun ia mengurungkan niatnya untuk mencari tahu dan memilih berangkat ke Sorek.
Keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), akhirnya Ani memberanikan diri memeriksa galian tanah yang mencurigakan itu menggunakan cangkul. Hingga akhirnya ia mendapati sesosok jasad mirip mayat manusia.
Temuan itupun di laporkan kepada warga sekitar dan polisi. Saat kuburan dibongkar, ternyata berisi mayat teman adiknya yang sebelumnya menginap di rumahnya.
Polisipun melakukan evakuasi dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut. Hingga akhirnya pelaku Asep ditangkap di rumah kakaknya di Jalan Ambisi Pangkalan Kerinci tanpa perlawanan.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya membunuh korban dengan motif penyukai sesama jenis. Pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan junto 338 KUHP dengan ancama hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.