Kota Batu
Pasutri asal Kota Batu Gunakan dan Edarkan Narkoba
Pasutri) asal Desa Sumbergondo, Kota Batu NG (41) dan ID (21) tertunduk malu begitu keluar sel di Badan Narkotika Nasional (BNN) Batu
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Desa Sumbergondo, Kota Batu NG (41) dan ID (21) tertunduk malu begitu keluar sel di Badan Narkotika Nasional (BNN) Batu, Jumat (12/7/2019).
Mereka yang sehari-harinya berjualan bakso itu harus mendapatkan hukuman karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak hanya menggunakan tetapi mereka juga mengedarkan narkoba tersebut.
Kepala BNN Batu AKBP Mudawaroh mengatakan pasutri ini sudah sekitar satu sampai dua tahun menggunakan narkoba.
“Kedua orang ini kami amankan pada 2 Juli kemarin. Dan saat diamankan ada beberapa barang bukti yang membenarkan keduanya diduga menggunakan narkoba,” kata Mudawaroh.
Ia menyebutkan, barang bukti itu seperti sabu-sabu seberat 2,36 gram yang ditaruh di plastik kecil.
Lalu ada alat hisap, korek api, handphone, sedotan. Keduanya menggunakan sabu-sabu ini untuk stamina.
“Kalau diedarkan ini alasannya untuk memenuhi kebutuhan.”
“Untuk saat ini NG dititipkan di Lapas Lowokwaru dan IG di Lapas Wanita Sukun,” imbuhnya.
Pasutri ini mendapatkan supply sabu-sabu dari SNA yang saat ini masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Kota Batu.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.