Berita Malang

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Teka-teki Buaya Jatuh Terpecahkan & Penyebab Hilangnya Siaran TV

BERITA MALANG POPULER hari ini, teka-teki buaya 'jatuh dari langit' akhirnya terpecahkan hingga penyebab dan daftar hilangnya siaran TV.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase TribunMadura.com
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Teka-teki Buaya Jatuh Terpecahkan & Penyebab Hilangnya Siaran TV 

Menurut Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim Sensilaus Dore, hilangnya beberapa stasiun TV dan radio FM itu akibat aktivitas penertiban frekuensi sinyal radio yang dilakukan pihaknya.

ILUSTRASI. Siaran Televisi hilang di Malang  Tujuh stasiun TV resmi tidak bisa siaran di Malang
ILUSTRASI. Siaran Televisi hilang di Malang Tujuh stasiun TV resmi tidak bisa siaran di Malang (kompasiana)

Sensilaus Dore menganggap penertiban itu terbilang aktivitas rutin yang dijalankan instansinya.

Tujuannya, melakukan pengawasan perizinan terhadap stasiun TV maupun radio FM yang mengudara memanfaatkan frekuensi di wilayah-wilayah tersebut.

“Penertiban ini adalah akumulasi dari kegiatan lain, yang masih melekat pada tugas kami. Ya seperti observasi monitoring, inspeksi, pengukuran parameter teknis, penanganan gangguan, pendistribusian Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP),” katanya saat ditemui SURYAMALANG.COM di ruangannya, Jumat (12/7/2019).

Roy Kiyoshi Bimbang Ditanya Suka Laki-laki atau Perempuan, Hotman Paris Tertawa: Oh Susah Dijawab Ya

Penertiban frekuensi yang berujung hilangnya sejumlah siaran stasiun TV ini, ternyata telah dimulai sejak oktober 2018.

“Kami berusaha melakukan kegiatan ini lebih humanis, kami sudah beri peringatan, bahkan kami pernah melakukan rapat bersama, agar mereka bisa berinisasi sendiri, sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Berdasarkan catatannya, hingga saat ini, di tiga kabupaten/kota seperti Malang, Kediri dan Madiun, sedikitnya 24 siaran stasiun dihentikan.

Rinciannya, 20 stasiun TV, dan empat stasiun radio FM.

"Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantarnya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” jelasnya.

Kesemua stasiun TV dan radio fm tersebut, ungkap Sensi, ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).

“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.

Idealnya, Sensi menerangkan, sebuah stasiun TV maupun radio, yang hendak memancarkan siaran layanan informasi memanfaatkan frekeunsi radio di suatu wilayah tertentu, wajib mengantongi ISR.

ISR tersebut, baru bisa diperoleh setelah mengikuti beberapa tahapan.

Dimulai dari mengurus izin Rekomendasi Kelayakan (RK).

Sensi menjelaskan, pihak stasiun TV dan radio FM akan memperoleh RK berdasarkan rekomendasi dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), setelah melalui mekanisme dengar pendapat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved