Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Teka-teki Buaya Jatuh Terpecahkan & Penyebab Hilangnya Siaran TV
BERITA MALANG POPULER hari ini, teka-teki buaya 'jatuh dari langit' akhirnya terpecahkan hingga penyebab dan daftar hilangnya siaran TV.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
“Jadi saat penyelenggara mau mengurus izinnya. Tahap pertama yang dilakukan adalah evaluasi dengar pendapat, Kalau misalkan lolos, maka RK itu akan muncul,” katanya.
Setelah surat RK dikantongi, lanjut Sensi, pihak staisun tv atau radio fm akan mengikuti tahapan lanjutan yakni Forum Rapat Bersama (FRB).
Pada tahap ini, akan melibatkan pihak KPID, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI), dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).
“Jadi itu ada beberapa unsur, administrasinya, penyelenggaranya, dan teknisnya,” lugasnya.
Bilamana dinyatakan lulus, ungkap Sensi, pihak stasiun tv ataupun radio fm akan memperoleh kesempatan untuk melakukan uji coba siaran (UCS).
Dan, bila hasil evaluasi UCS terbilang memuaskan, maka perizinan penggunaan frekuensi radio atau Izin Frekuensi radio (ISR) untuk digunakan siaran, akan diberikan.
“Idealnya seperti itu, tapi kadang saat pengurus perizinan seperti itu, penyelenggara sudah membangun, bahkan sudah menyiarkan,” katanya.
Kondisi semacam ini memang diakui oleh Sensi, muncul pasca adanya moratorium dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2017.
Isinya tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Analog melalui Terestrial.
“Ini kan masih penyelenggaraan tv analog sebentar lagi kan mau ke TV digital. Nah proses migrasi ini perlu ada suatu niat yang sama untuk pengalihan, di satu sisi pemerintah mau menyiapkan beberapa regulasi dalam proses implementasi itu,” tandasnya.
3. Daftar stasiun TV yang hilang
Berikut daftar stasiun tv dan radio yang dihentikan siarannya oleh Balmon Kelas I Surabaya Jatim, di masing-masing wilayah.
Kabupaten malang ;
1. Global TV malang
2. Trans 7 Malang
3. Trans TV Malang
4. TVone Malang
5. Tahfiz TV Malang
6. Arema TV Malang
7. TV Edukasi SMKN 2 Malang
Ketujuh stasiun tv tersebut tak memiliki Izin Frekuensi radio (ISR).
Kabupaten Madiun, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) ;
1. Metro TV madiun
2. BBS TV Madiun
3. Trans TV Madiun
4. Trans 7 Madiun
5. Dhamma TV Madiun
6. Global TV Madiun
7. Bayu TV
Dari ketujuh staisun tv tersebut, satu di antaranya, mengantongi ISR yang telah kedaluarsa.
Kemudian dua di antaranya hanya mengantongi Surat Rekomendasi Kelayakkan (RK). Dan empat stasiun tv lainya tidak mengantongi ISR.
Kabupaten Kediri, penertiban dilakukan sejak Selasa (2/7/2019) hingga Jumat (5/7/2019) :
1. Global TV Kediri
2. BBS TV Kediri
3. Radio Pamenang FM
4. Radio 107.3 FM
5. Pawiyatan Dhoho TV Kediri
6. Dhamma TV Kediri
7. Sigi TV Kediri
8. Radio Talenta FM
9. Radio Sekartaji
10. Ringin Contong TV Jombang
Kesemula staisun tv ataup radio fm itu tak mengantongi ISR.