Malang Raya
Warga Pertanyakan Kejelasan Status Pengelolaan Makam Sentong Lawang, Kabupaten Malang
Warga Desa Turirejo mempertanyakan kejelasan pengelolaan lahan Makam Tionghoa Sentong Lama, Lawang, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/M Erwin
Kondisi Makam Tionghoa Sentong Lama di Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (16/7/2019).
Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang 5/2003 tentang pelayanan pemakaman jenazah.
“Berdasarkan Perda tersebut, Makam Sentong lama sudah ditutup. Namun apabila dalam perjanjian antara user (ahli waris) dengan yayasan ada durasi waktunya tetap harus mengurus izin.”
“Penting dicatat, saat itu ada bangunan makam baru maka pemohon wajib mengurus IMB dan membayar restribusi, karena itu dalam satu paket. Jika lama cuma membayar restribusi saja,” jelas Didik.