Kabar Surabaya
Gerindra Tidak Lakukan PAW Kepada Wakil Ketua DPRD Surabaya yang Ditahan Kejaksaan, Begini Alasannya
Partai Gerindra tak akan mengganti kadernya di DPRD Surabaya, Dharmawan, yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui PAW.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Achmad Amru Muiz
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Partai Gerindra tak akan mengganti kadernya di DPRD Surabaya, Darmawan, yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Pasalnya, Aden (sapaan Darmawan) yang kini berstatus tersangka, telah berada di penghujung masa jabatan dewan periode 2014-2019.
"Soal PAW, sepertinya tidak mungkin. Sebab, masa akhir kerja dia kan juga kurang dari dua bulan. Kemungkinan, bulan Agustus nanti selesai," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim bidang Hukum, Abdul Malik kepada Suryamalang.com, Selasa (16/7/2019).
Apalagi, Aden yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ini gagal lolos ke DPRD Surabaya periode 2019-2024. "Beliau juga nggak terpilih lagi kan. Jadi, tak ada persiapan untuk PAW," kata Malik.
Pada pemilu 2019, Aden memang menjadi salah satu calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang gagal lolos ke DPRD Surabaya. Ia maju sebagai Caleg partai Gerindra dari daerah pemilihan Surabaya 4, sama seperti pemilu 2014 silam.
Dapil Surabaya 4 membawahi lima kecamatan, yakni Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo. Berada di nomor urut 8, Aden pun kalah dalam perolehan suara dari rekan separtainya, Bahtiyar Rifai, Caleg Gerindra nomor urut2.
Gerindra di pemilu 2019 mendapatkan lima kursi DPRD Surabaya dari total 50 kursi yang diperebutkan. Dengan perolehan sebanyak itu, partai berlambang kepala garuda ini berada di nomor urut 2 perolehan kursi terbanyak di bawah PDI Perjuangan yang meraih 15 kursi dan berpotensi kembali meraih kursi pimpinan dewan kembali.
Sebelumnya, Malik juga mengatakan, pihaknya kemungkinan menyiapkan bantuan hukum kepada Aden. Untuk menyiapkan bantuan hukum tersebut, Gerindra masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Aden (sapaan Darmawan) atau pihak keluarga.
"Kalau sudah ditahan, seharusnya sudah didampingi pengacara. Sebab, status yang bersangkutan pasti naik dari saksi menjadi tersangka," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim, Abdul Malik. "Namun, kalau Aden nggak minta tolong, kami tak bisa memberikan bantuan," tambah Malik.
Malik yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) pemenangan Gerindra untuk Surabaya-Sidoarjo ini, menjelaskan kalau pihaknya belum membuka komunikasi dengan Aden. Bahkan, Gerindra baru mengetahui berita penahanan Aden dari media.
Selain itu, Aden juga tak bersikap kooperatif dengan partai. "Seharusnya, dia koordinasi dan konsultasi dengan partai untuk memberikan penjelasan. Namun, setiap kami tanya soal itu, beliau berhalangan dengan berbagai alasan kesibukan," kata Malik.
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Politikus dari Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan harga (mark up). Pria yang kerap disapa Aden ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih. Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady SH menuturkan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menahan Aden. “Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa, (16/7/2019).
Penahanan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak tersebut untuk mempercepat proses hukum ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20160524_200021.jpg)