Malang
Fakta-fakta Penangkapan 17 Orang Terkait Narkoba oleh Polres Malang Kota, Harga Pil Cuma Rp 15 Ribu
Penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota tersebut terjadi mulai 12-31 Juli 2019, diketahui penangkapan tersebut terkait narkoba.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: eko darmoko
Laporan wartawan SURYAMALANG.com Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
SURYAMALANG.com - Inilah deretan fakta terkait penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota.
Penangkapan 17 orang oleh Polres Malang Kota tersebut terjadi mulai 12-31 Juli 2019, diketahui penangkapan tersebut terkait narkoba.
Bahkan menurut pengakuan salah seorang tersangka, harga pil yang ia jual ada yang mencapai Rp 15.000.
Berikut ini deretan fakta penangkapan 17 orang terkait narkoba berdasarkan informasi yang dihimpun SURYAMALANG.
1. Terjadi di Bulan Juli
Satreskoba Polres Malang Kota menangkap 17 orang terlibat 14 kasus selama 12-31 Juli 2019. Satu dari 17 tersangka berjenis kelamin perempuan.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, dari ke semua pelaku tersebut ada yang pemakai dan ada yang pengedar.
"Kasus narkotika ada 10 kasus dengan 13 tersangka, kasus obat keras ada 4 kasus tersangka 4," ucapnya dalam rilis yang digelar di halaman Polres Malang Kota, Kamis (1/8/2019).
Barang bukti yang paling banyak ialah pil double L sebanyak 5.579 butir.
Sabu-sabu seberat 14,75 gram, ganja seberat 19,85 gram dan pil ekstasi sebanyak dua butir.
2. Penangkapan Terbanyak di Daerah Sukun
Barang bukti yang paling banyak ialah pil double L sebanyak 5.579 butir.
Sabu-sabu seberat 14,75 gram, ganja seberat 19,85 gram dan pil ekstasi sebanyak dua butir.
Dari hasil ungkap tersebut, Asfuri menjelaskan, pengungkapan paling banyak berada di daerah Sukun.