Kabar Kediri
LBH Al Faruq Sebut Oknum Pejabat Kediri Bekingi Tempat Usaha Spa, Panti Pijat dan Hiburan Malam
LBH Al Faruq meminta kepada Pemkab Kediri untuk menutup dan mencabut seluruh izin usaha spa, panti pijat yang berada di wiadministrasinya.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: yuli
LBH Al Faruq meminta kepada Pemkab Kediri untuk menutup dan mencabut seluruh izin usaha spa, panti pijat yang berada di wilayah administrasinya.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI -
Menjamurnya usaha spa, panti pijat dan hiburan malam di Kediri diduga dibekingi oleh oknum. Akibatnya, usahanya tidak tersentuh penertiban aparat yang berwenang.
"Karena dibackup oleh oknum, maka mereka bebas dan tidak tersentuh oleh penegak hukum," ungkap Taufiq Dwi Kusuma, Direktur LBH Al Faruq kepada SuryaMalang.com, Sabtu (3/8/2019).
Dijelaskan, dari hasil pendataan yang telah dilakukan LBH Al Faruq, di wilayah Kabupaten dan Kota Kediri terdapat sekitar 25 tempat usaha spa, panti pijat yang tersebar di beberapa kecamatan.
Ironisnya beberapa spa, panti pijat dan tempat hiburan malam tersebut diduga dibackingi oleh oknum penjabat.
"Banyaknya tempat spa, panti pijat atau tempat hiburan malam, terkesan merusak citra Kediri yang terkenal dengan “Kota Santri” karena banyaknya pondok pesantren," ungkapnya.
Taufiq mendesak Pemkab Kediri tidak mempermudah pemberian izin usaha panti pijat, spa dan tempat hiburan malam karena sangat rawan disalahgunakan. Selain itu aparat juga harus tegas dalam melakukan pengawasan dan kontrol panti pijat dan tempat hiburan malam.
"Kami kecewa dengan Pemkab Kediri yang mempermudah dalam memberikan izin tempat usaha spa, panti pijat maupun tempat hiburan," ujarnya.
Diungkapkan, selain mempermudah pemberian izin, Pemkab Kediri juga sangat lemah dalam melakukan pengawasan dan kontrol secara rutin ke tempat usaha spa, panti pijat maupun tempat hiburan. "Meski usahanya telah mendapatkan izin, kontrol harus terus dilakukan," tandasnya.
Karena mudahnya mendapatkan izin tempat usaha spa, panti pijat di Kabupaten Kediri sangat merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun secara sosial masyarakat.
Karena maraknya spa, panti pijat atau tempat hiburan malam cenderung disalahgunakan sebagai tempat perbuatan asusila yang berakibat rusaknya moral dan berakibat melanggar norma hukum dan agama.
LBH Al Faruq meminta kepada Pemkab Kediri untuk menutup dan mencabut seluruh izin usaha spa, panti pijat yang berada di wilayah administrasinya.
Selain itu membuat Perda tentang Larangan tempat hiburan atau tempat spa, panti pijat yang cenderung terjadinya tindak asusila.
"Percuma mempunyai kegiatan rutin menggalakan sholat malam, tapi di satu sisi mempermudah izin usaha spa, panti pijat dan tempat hiburan malam yang bisa disalahgunakan sebagai tempat prostitusi," tandasnya.
LBH Al Faruq juga memberikan apresiasi kepada Unit PPA Polres Kediri yang telah membongkar tempat prostitusi berkedok spa dan panti pijat D Glamour di Jl Raya Gampengrejo. Usaha ilegal ini juga mempekerjakan terapis anak-anak di bawah umur serta tidak memiliki sertifikat terapis pramupijat.
Diharapkan aparat kepolisian tidak bosan dalam membongkar tempat prostitusi yang berkedok spa, panti pijat maupun tempat hiburan lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/spa-and-massage-d-glamour-kediri-bercinta-hubungan-badan-bertiga-prostitusi-pijat-plus-plus.jpg)