Malang Raya

Pemuda Asal Malang Minta Maaf Seusai Tulis Ujaran Kebencian Terhadap Mbah Mun di FB

FDUW (20) minta maaf setelah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair (Mbah Mun).

Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
FDUW (20) minta maaf setelah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair (Mbah Mun). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pria berinisial FDUW (20) minta maaf setelah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap almarhum KH Maimun Zubair (Mbah Mun).

Permintaan maaf itu disampaikan di hadapan pengurus PCNU Kota Malang dan Pemuda Muhammadiyah Kota Malang di kantor PCNU Kota Malang, Jumat (9/8/209).

Pemuda asal Desa Kedungaalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu mengaku salah atas perbuatannya menghina Mbah Mun di sosial media.

Komentar FDUW di Facebook menjadi perhatian serius bagi kader NU dan Muhammadiyah di Kota Malang.
Pasalnya, FDUW yang bukan orang Muhammadiyah membawa embel-embel logo Pemuda Muhammadiyah pada foto profilnya.

"Sehubungan dengan komentar saya pada media sosial Facebook, Rabu (7/8/2019), yang mana komentar saya tidak berkenan pada saat wafatnya KH Maimun Zubair. Saya menyatakan bukan anggota Muhammadiyah dan organisasi manapun. Demikian ini saya mohon maaf dan sungguh menyesal pada organisasi Muhammadiyah dan NU, keluarga KH Maimin Zubair, keluarga saya dan seluruh umat Islam. Saya bersungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi," kata FDUW saat membacakan surat permohonan maafnya, Jumat (9/8/2019).

FDUW menggunakan akun Facebook bernama Ahmad Husein.

Dia mengaku kalut saat menulis ujaran kebencian terhadap sosok kyai yang sangat dihormati tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga juga mengatakan kalau FDUW mengalami gangguan psikis.
Laporan atas kasus ini telah diterima oleh Polres Malang Kota dari para kader NU.

Malam itu juga, FDUW langsung diamankan ke Polres Malang Kota setelah menyampaikan permohonan maafnya.

Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, butuh waktu 1x24 jam sebelum akhirnya polisi bisa memutuskan menetapkan FDUW menjadi tersangka.

Polisi akan mendalami keterangan dari FDUW dan pelapor terlebih dahulu.

Menurutnya, kasus tersebut bisa membuat FDUW ditahan. Sebab, ada unsur pelanggaran pidana terkait ujaran kebencian.

"Ada dugaan pasal KUHP dan ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Namun, kami harus mematangkan dulu proses penyelidikan," kata Komang.

Meskipun saat ini postingan tersebut telah dihapus, polisi tetap akan memproses hukum. Pasalnya, ada bukti screenshot yang beredar.

"Selain itu, kami juga masih akan mendalami terkait nama akun yang digunakan. Apakah untuk menyamarkan identitas atau apa, masih kami dalami," tandas dia.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved