Kabar Surabaya
Pengakuan Driver Ojek Online Surabaya yang Gerayangi Penumpang Perempuan Asal Malang, Cari yang Sepi
Pelaku driver ojek online melakukan aksi asusilanya, menggerayangi penumpang perempuan asal Malang pada hari Minggu (11/8/2019).
Laporan Wartawan SURYAMALANG.COM, Willy Abraham
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi langsung menangkap driver ojek online yang menggerayangi penumpang perempuannya asal Malang dan sempat menjadi viral dalam waktu cepat.
Anggota Polrestabes Surabaya meringkus pelaku driver ojek online bernama Fatchul Fauzy (27) itu di rumahnya di Jalan Panjang Jiwo Lebar, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019)
Pelaku melakukan aksi asusilanya, menggerayangi penumpang perempuan asal Malang pada hari Minggu (11/8/2019).
• Prediksi Susunan Pemain Arema FC Vs Persebaya : Kembalinya Hamka Hamzah dan Sylvano Comvalius
• Arema FC Vs Persebaya - Panpel Periksa Penonton Lebih Ketat daripada saat Lawan Persib Bandung
• Persib Bandung Akan Lepas Tiga Pemain Jelang Putaran Kedua Liga 1 2019, Segera Diumumkan Namanya
Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojek online di Surabaya.
Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.
Di hadapan petugas dan awak media pelaku oknum driver ojek online itu mengaku baru pertama melakulan aksi bejatnya kepada penumpang.
Pria yang diketahui telah memiliki satu anak itu mengaku khilaf.
Saat ditanya motifnya melakukan tindaklan asusila itu dan apakah tertarik dengan korbannya, Fauzy yang telah dijadikan tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.
• Sombongnya Nikita Mirzani Pamer Cincin Untuk Kado Asisten, Tapi Disemprot Wanita Ini: Banyak Bicara
• Penampakan Hunian Mewah Maia Estianty & Irwan Mussry, Lihat Kolam Renang & Dapurnya, Elegan Banget!
"Tidak tertarik, cuman khilaf," kata tersangka dengan nada rendah.
disinggung tentang alasannya membawa korban ke lokasi yang berbeda dengan arah tujuan korbannya, tersangka rupanya sudah merencanakannya.
"Di situ tidak ada orang, cari tempat sepi. Di situ tidak ada lampu," ujar tersangka saat konferensi press di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (13/8/2019).

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum driver ojek online ini mendatangi korban yang merupakan seorang penumpang perempuan di terminal Bungurasih.
Tersangka mendatangi korban menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.
Saat itu dia mengendarai Yamaha Mio Soul plat W. Sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion. Ternyata motor Mio itu milik saudaranya.
Korban yang memiliki tujuan ke Jalan Kupang Krajan Surabaya itu malah dibelokkan menuju Rusunawa, Sumur Welut, Lakarsantri , saat itu Minggu (11/8/2019) pukul 20.30 WIB.
Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat yang mencurigakan sempat bertanya,"Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi? ".
Bukannya memberi jawaban, tersangka justru melancarkan aksinya.
Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.
Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.
Melihat penumpangnya lari, bapak satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.

"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.
Kondisi korban sesaat setelah kejadian selanjutnya diunggah di media sosial dan sempat menjadi viral.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.
Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.
"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.