Alasan Mahasiswa di Jogja Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp Sepele, Tapi Bikin Sakit Hati

Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video Asusila Mantan di Whatsapp, Orangtua Tahu Lalu Inilah akibatnya

Editor: Adrianus Adhi
IST
Ilustrasi 

TAK terima hubungan asmaranya ditolak oleh orangtua pacaranya. JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah sakit hati.

ia kemudian menyebar rekaman video tak senonoh dengan mantan pacarnya lewat aplikasi Line dan WhatsApp ke teman-teman dan orangtua korban.

SURYAMALANG.com - JAZ ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video tak senonoh ke internet

Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.

Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Update Kondisi Papua Hari ini & Pesan Damai dari 5 Pejabat, Termasuk Walikota Surabaya & Malang

2 Pria di Bangka Belitung Ditembak Polisi Seusai Paksa Anak Kandung Berhubungan Badan

BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Pekerjaan Istri Teroris & Sikap Wali Kota Malang ke Mahasiswa Papua

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebagai berikut:

1. 1 unit Ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel Samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

Halaman
12
Tags
Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved