Kabar Jawa Tengah

Ditolak Calon Mertua, Aktivis BEM Kampus Yogyakarta Sebarkan Video Adegan Panasnya Bareng Mantan

Ditolak Calon Mertua, Aktivis BEM Kampus Yogyakarta Nekat Sebarkan Video Adegan Panasnya dengan Mantan

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
(ILUSTRASI) Aktivis BEM kampus negeri di Yogyakarta sebarkan video adegan panas dengan mantan kekasih. 

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Penyidik menjerat JAZ dengan pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (YouTube)

Update Berita Video Panas Vina Garut

Deretan fakta tentang video panas Vina Garut perlahan mulai terungkap, mulai dari temuan 50 video, tarif hubungan badan, hingga adanya dugaan salah satu pemeran terjangkit virus HIV.

Belakangan heboh video panas Vina Garut yang memperlihatkan adegan hubungan badan antara tiga pria dan satu wanita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved