Nasional

Akhir Kisah Otak Pembunuhan Berencana Ibu & Anak yang Viral di FB, Dari Hutang Berakhir Vonis Mati

Akhir Kisah Otak Pembunuhan Berencana Ibu & Anak yang Viral di FB, Dari Hutang Berakhir Vonis Mati

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase Tangkap Layar Tribun Sumsel dan Istimewa
Akhir Kisah Otak Pembunuhan Berencana Ibu & Anak yang Viral di FB, Dari Hutang Berakhir Vonis Mati 

SURYAMALANG.COM - Akhir kisah otak dari pembunuhan berencana ibu dan anak di Sumatera Selatan yang sempat viral di media sosial Facebook dan Instagram awal tahun ini. 

Setelah lebih dari delapan bulan, Tika Herli (31), otak dari pembunuhan berencana ibu dan anak  Ponia (31) dan Selvia (13) akhirnya dijatuhi hukuman oleh pengadilan. 

Berawal dari hutang yang tak kunjung dibayar, Tika kini harus menerima nasib dijatuhi hukuman vonis mati akibat hasil perencanaanya dalam pembunuhan Ponia dan Selvia. 

Akhir Kisah Otak Pembunuhan Berencana Ibu & Anak yang Viral di FB, Dari Hutang Berakhir Vonis Mati
Akhir Kisah Otak Pembunuhan Berencana Ibu & Anak yang Viral di FB, Dari Hutang Berakhir Vonis Mati (Tangkap Layar Youtube Tribun Sumsel)

Tika yang berperan sebagai otak perencanaan pembunuhan Ponia dan Selvia sudah memiliki firasat jika hukuman yang ia dapatkan adalah hukuman mati

Dan benar, pada Selasa (21/8/2019) hakim menjatuhi Tika dengan vonis hukuman mati

"Keputusan ini sudah sesuai dengan harapan keluarga besar," ungkap Ida (50) keluarga korban selesai mengikuti vonis dua pembunuh anak dan cucunya di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam melansir dari Tribun Sumbel dalam berita berjudul Nasib Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Hukuman Mati Tika Herli Penyewa Pembunuh Bayaran.

Perempuan berparas cantik, berkulit putih itu kadung sakit hati sehingga merencanakan menghabisi Ponia, sahabat dekatnya.

Ucapan Ponia kepada teman-teman tentang siapa yang berutang Rp 86 juta, membuat Tika menyimpan dendam. Faktanya, Ponia lah yang berutang tapi baru dibayar Rp 35 juta.

Vonis mati turut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Pagaralam kepada Riko Apriadi (20), kerabat jauh Tika yang bertugas sebagai eksekutor.

SIDANG VONIS pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (22) di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (20/8/2019), dihadiri keluarga korban.
SIDANG VONIS pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (22) di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam, Selasa (20/8/2019), dihadiri keluarga korban. (Tribun Sumsel/Wawan Septiawan)

Hakim ketua Martin Helmi dan dua hakim anggota Agung Hartanto dan Raden Anggara memutus Tika dan Riko memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Satu pembunuh bayaran lainnya yang lebih dulu disidang adalah keponakan Tika, Jefri (17), dengan imbalan uang Rp 5 juta, tapi hanya divonis 10 tahun. Imbalan yang sama diterima Riko.

Terhitung setelah vonis diketuk, Tika dan Riko masih punya tujuh hari untuk menimbang, apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim.

Kronologi Kejadian Pembunuhan Ponia dan Selvia

Masih terngiang di telinga Tika ucapan Ponia tempo hari yang mengaku Tika lah yang selama ini berutang, sampai teman-temannya tahu.

Ada alasan Ponia berucap seperti itu agar soal dirinya berutang kepada Tika tak diketahui adik suaminya yang saat itu datang ke toko Kue Linda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved