Kabar Surabaya

Kodam Brawijaya Skors Danramil Tambaksari dan 4 Anggota Terkait Umpatan Rasial pada Mahasiswa Papua

DAMPAK UMPATAN RASIS DI ASRAMA MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA - Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N H Irianto diskors, termasuk empat anggota

Editor: yuli
willy abraham
Massa berapa organisasi saat mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jum'at (16/8/2019). 

DAMPAK UMPATAN RASIS DI ASRAMA MAHASISWA PAPUA DI SURABAYA - Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N H Irianto diskors, termasuk empat anggotanya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kodam V/Brawijaya menelusuri anggotanya yang terekam video saat melontarkan umpatan rasis kepada para mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya

Tak tanggung-tanggung, Kodam V/Brawaijaya membawa lima orang anggota yang bertugas di Koramil 0831/02 Tambaksari ke Polisi Militer Kodam V/Brawijaya atau (Pomdam V/Brawijaya).

Bersamaan dengan itu, status kedinasan kelimanya dinyatakan diskors alias dibebastugaskan sementara.

Namun dalam jangka waktu yang belum bisa ditenturkan.

Dari kelima anggota yang diskors itu, satu di antaranya adalah Komandan Koramil 0831/02 Tambaksari Mayor Inf N H Irianto.

UODATE: Kesalahan Anggota Militer di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Menurut Kodam V/Brawijaya

Dugaan Rasisme Terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya, Polda Jatim Periksa 60 Saksi

Tri Susanti Tidak Tahu Siapa Sebenarnya Perusak Tiang Bendera di Asrama Mahasiswa Papua

OPINI - Hentikan Kekerasan untuk Menyudahi Konflik di Papua

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Menurut Kapendam V/Brawijaya Letkol Imam Haryadi, kelima anggota koramil itu dibebastugaskan sementara waktu selama proses penyelidikan atas dugaan ujaran rasial itu rampung.

"Dalam rangka mempermudah penyidikan beberapa orang tersebut kami skorsing," katanya kepada Tribun Jatim, Minggu (25/8/2019).

Imam mengungkapkan, mereka dibebastugaskan sejak Selasa (20/8/2019) kemarin.

Itu berarti empat hari usai insiden di depan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya, Jumat (16/8/2019).

"4 hari penyelidikan fix, kemudian kami skorsing untuk penyelidikan,"

Imam mengatakan, upaya skorsing itu dimaksudkan agar proses pengusutan dan pengungkapan kasus dugaan ujaran rasial berjalan efektif.

"Dan itu dalam rangka untuk mempermudah pendidikan artinya agar konsentrasi pendidikannya agar lebih optimal," katanya.

Ditanya perihal waktu yang dibutuhkan oleh penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya melengkapi berkas hasil lidik hingga siap dibawa ke meja pengadilan militer.

Imam menegaskan, pihaknya memasrahkan hal itu sepenuhnya pada pihak penyidik Pomdam Kodam V/Brawijaya maupun pihak pengadilan militer.

"Nanti kami akan koordinasi pada pihak penyidik. Melengkapi berkas sidang itu perlu waktu lama juga. Nanti begitu sudah cukup maka kami limpahkan ke persidangan," pungkasnya. Luhur Pambudi 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved