Kabar Kediri

5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat

5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat 

Malahan saat anaknya hendak membawa truk tersisa, Jantoro sempat menghalangi dengan tiduran di jalan masuk samping rumahnya sehingga truk batal dibawa keluar.

5. Ayah Umur 80 Tahun Akhirnya Gugat Balik Sang Anak

Jantoro (80), ayah yang diusir anak kandungnya melakukan upaya hukum menggugat kepemilikan rumah yang telah diatasnamaman anaknya, Sudjono Jantoro.

Gugatan masalah kepemilikan ini telah disidangkan di PN Kabupaten Kediri.

Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, menjelaskan, sidang keabsahan kepemilikan rumah dan tanah seluas total 6.000 m2 telah berlangsung di pengadilan.

ANAK KANDUNG GUGAT AYAH - Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya untuk menghadang truk yang akan dijual anaknya, Sudjono, di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
ANAK KANDUNG GUGAT AYAH - Ulul Albab, penasehat hukum Jantoro, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya untuk menghadang truk yang akan dijual anaknya, Sudjono, di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. (didik mashudi)

"Hari Kamis (29/8/2019) ada sidang lanjutan di PN Kabupaten Kediri tentang kepemilikan tanah dan rumah sengketa," ungkap Ulul Albab kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (28/8/2019).

Dua tergugat dalam kasus kepemilikan tanah dan rumah di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri masing-masing Sudjono Jantoro, anak kandung Jantoro, dan Erlinawati, menantunya.

Ulul Albab menjelaskan, gugatan dilakukan sebagai upaya hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang dibeli kliennya namun sertifikatnya atas nama anaknya, Sudjono Jantoro.

"Mudah-mudahan gugatan kami bisa menang dan keadilan di Indonesia bisa diwujudkan.

Jangan sampai orang yang membeli dengan uangnya sendiri malah dikalahkan oleh anaknya," jelasnya.

Terkait kepemilikan tanah dan proses jual beli juga dikuatkan dengan surat pernyataan dari eks pemilik tanah Anni Astuti yang menjelaskan bahwa tanah miliknya dibeli oleh Jantoro.

Jual beli dilakukan pada 20 Desember 1994 di depan notaris Paulus Bingadiputra dan jual beli tanah diatasnamakan anaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved