Kabar Kediri

5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat

5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
5 Fakta Ayah Umur 80 Tahun Diusir Anak Kandung di Kediri, Masalah Kepemilikan Tanah & Saling Gugat 

SURYAMALANG.COM - Jantoro di usia senjanya dipaksa harus 'meminum pil pahit' yang diberikan oleh anak kandungnya sendiri. 

Sosok Jantoro yang kini berusia 80 tahun itu secara terpaksa harus angkat kaki dari rumah yang selama ini ia tinggali. 

Bukan tanpa alasan, Jantoro yang sudah berumur 80 tahun tersebut diusir dan diminta untuk meninggalkan rumahnya oleh anak kandungnya sendiri. 

Berikut lima fakta kisah pengusiran Jantoro yang sudah berusia 80 yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri. 

1. Ayah Diusir dari Rumah oleh Anak Kandung

Kejadian pengusiran Jantoro (80) dari rumahnya tersebut menyusul penetapan pelaksanaan putusan eksekusi perkara No 2/Pdt.Eks/2019/PN Kdr.

Eksekusi pengusiran Jantoro dari rumahnya itu menyusul putusan yang memenangkan gugatan anak kandungnya Sudjono Jantoro (50).

Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan eksekusi dengan pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).

AYAH TERUSIR DARI RUMAH AKIBAT DIGUGAT ANAK - Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019).
AYAH TERUSIR DARI RUMAH AKIBAT DIGUGAT ANAK - Suasana eksekusi tanah dan bangunan perkara gugatan anak dengan ayahnya di Dusun Kolak, Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa (27/8/2019). (didik mashudi)

Eksekusi berlangsung lancar meski diwarnai demo warga mengatasnamakan Peduli Rakyat Kolak di depan pintu objek sengketa. Puluhan aparat kepolisian dan pasukan Brimob mengamankan jalannya eksekusi.

Barang-barang milik Jantoro yang masih tertinggal diangkut dengan truk dan pikap dikeluarkan dari rumahnya. Termasuk sejumlah mesin dan peralatan bengkel juga dikemasi dari lokasi objek sengketa.

Suhadak, Panitera PN Kabupaten Kediri, menyebutkan, penggugat kesatu adalah Sudjono Jantoro dan penggugat kedua adalah, warga Perumahan Candra Kirana, Kota Kediri. Sedangkan tergugat adalah Jantoro, orangtuanya.

"Kami menerima delegasi dari PN Kota Kediri karena objeknya ada di Kabupaten Kediri," jelasnya.

Suhadak menjelaskan, perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.

2. Permasalahkan Kepemilikan Rumah

Perselisihan antara ayah dan anak kandung ini bermula dari permasalah kepemilikan rumah. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved