Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Hoax Santet Disebar Orang Singosari & Suasana Gunung Kawi 1 Muharram
Berita Malang populer hari ini, hoax santet disebar orang Singosari dan suasana Gunung Kawi pada 1 Muharram.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Ritual pun usai. Namun, pelaku tak memperbolehkan korban untuk membuka isi kantong plastik itu.
Pelaku akhirnya menyarankan agar disimpan ke dalam jok motor.
Jumi’ati kemudian punya alibi. Ia meminjam sepeda motor korban. Alasannya ada keperluan mendesak.
Berpikir positif, korban menyerahkan kunci beserta motornya kepada pelaku.
Tersangka diam-diam langsung menuju ke mesin ATM di Kecamatan Singosari untuk menggasak habis uang di rekening korban.
"Sebelum itu, pelaku menyuruh korban untuk menulis pin ATM ke pesan SMS. Tipu daya tersangka menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta lebih,” jelas Supriyono.
Pelaku mengambil uang di empat lokasi ATM yang berbeda.
• Ahok Sudah Bagikan Harta Setelah Nikahi Puput, Dahlah Iskan Sampai Prihatin dengan Veronica Tan
Yaitu, mesin ATM Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BNI yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Singosari.
Kasus ini terungkap setelah korban yang hendak mengambil uang di dalam kartu ATM.
Tercengang, korban mendapati saldo puluhan juta miliknya sudah raib tak tersisa uang. Hanya saldo minimum.
Korban kemudian mendatangi rumah Jumi’ati yang berlokasi di wilayah Kecamatan Singosari
Tapi Jumi'ati tidak ada dan rumahnya kosong. Kemudian korban akhirnya melapor ke petugas Polsek Singosari.
Hingga akhirnya, pada Sabtu (31/8/2019) sore, Supriyono mengatakan bahwa sedang bersembunyi di wilayah Kecamatan Lawang.
"Kami langsung melakukan penyelidikan ternyata tersangka di Lawang. Polisi menyita berbagai barang bukti, yakni kartu ATM BCA dan bank lain yang digunakan untuk menyimpan uang hasil penipuan dan pencurian, serta handphone yang dijadikan sarana tersangka," ungkap Supriyono.
Akibat perbuatannya, emak-emak ini dijerat pasal 30 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 dan pasal 378 KUHP, serta pasal 362 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang dilakukan melalui sarana perangkat elektronik.