Kabar Pamekasan

Gadis Disabilitas di Pamekasan Dicekoki Miras Sang Pacar, Perutnya Ditendang saat Dikabari Kehamilan

Perempuan tuna rungu dan tuna wicara di Pamekasan disetubuhi kekasihnya hingga hamil. Dia lapor ke Polres Pamekasan, Rabu (4/9/2019).

Editor: eko darmoko
www.dhakatribune.com
ILUSTRASI - Perempuan tuna rungu dan tuna wicara di Pamekasan disetubuhi kekasihnya hingga hamil 

Saat itu, kata Marsuto Alfianto, IL tidak mau.

Akhirnya kekasihnya tetap memaksa IL dengan cara menarik bajunya hingga IL ikut ke tepi pantai untuk digauli.

"Bukti baju IL yang robek ada. Ini kami bawa. IL saat mau berteriak itu diancam akan dibunuh.

"IL ini digauli lima kali, pertama di rumah kekasihnya ia teriak tidak mau, kedua, ketiga dan keempat ini digauli di tepi pantai," ungkap Alfian.

Lebih lanjut Marsuto Alfianto mengutarakan, peristiwa seperti itu tidak boleh terjadi lagi di Pamekasan.

Karena perbuatan ini, menurutnya sangat biadab dan tidak manusiawi.

"Ini termasuk kejahatan tidak manusiawi. Dan saya berharap kasus ini tidak terulangi lagi di Pamekasan, karena ini perbuatan yang menurut saya sangat biadab," ujar pengacara kondang di Pamekasan tersebut.

"Apalagi korban ini disabilitas tuna rungu dan tuna wicara," tandasnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (www.essentialbaby.com.au)

Pengakuan Duda Meniduri Siswi SMP Surabaya 10 Kali

Duda asal Asemrowo Surabaya menghamili Siswi SMP. Kini, Duda berinisial CA itu harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Si duda diketahui sudah bercerai dengan istrinya pada 2015 silam, kemudian si duda berpacaran dengan Siswi SMP berinisial RR sejak setahun yang lalu.

Nah, untuk merayakan kisah kasihnya yang baru berusia satu setengah tahun ini, CA mengajak RR melalukan hubungan badan di sebuah kamar kos di Jalan Kedung Anyar, Surabaya.

Namun, ritual first anniversary yang berujung persetubuhan ini justru membawa CA yang berusia 27 tahun itu ke dalam penjara.

Pasalnya, RR yang masih berusia 15 tahun diketahui hamil dua bulan akibat benih yang ditanam CA.

Bermula dari sinilah CA harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melakukan hubungan badan dan menghamili anak di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved