Kabar Surabaya

Banyak Anggota DPRD Jatim Utang ke Bank Jatim, Gerindra Ingatkan Iuran 25 Persen Gaji

Setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan. Jumlah itu sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran..

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: yuli
Fatimatuz Zahro
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan DPRD Jatim dalam sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019, yang digelar Kamis (29/8/2019). 

Besarannya pun bervariasi bergantung masing-masing partai.

Di Gerindra misalnya, anggota diwajibkan menyerahkan 25 persen dari gaji untuk diserahkan kepada partai.

"Kami ada AD/ART. Hitungannya, 25 persen gaji masuk ke partai," kata Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jatim, Ahmad Hadinuddin dikonfirmasi terpisah.

Oleh karena itu, setiap anggota yang mengajukan pinjaman harus menghitung besaran tersebut.

"Prinsipnya, pinjaman itu menjadi hak. Kami tak memiliki kewenangan untuk membatasi. Namun, kewajiban kepada partai, tetap jangan dilupakan," tegas Hadinuddin yang juga Ketua Fraksi Gerindra di DPRD Jatim ini.

Tak hanya Gerindra, Fraksi PKB pun membenarkan bahwa tiap anggota wajib memberikan iuran kepada partai.

”Terpenting, anggota dewan ini sudah memenuhi aturan yang ditetapkan oleh partai maupun fraksi. Yakni membayar iuran partai dan iuran fraksi harus didahulukan,” katanya.

Berdasarkan data yang diterima, slip anggota DPRD Jatim per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.

Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.

Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.

Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.

Jumlah tersebut sudah termasuk uang representasi, tunjangan jabatan, badan anggaran (banggar), dan komisi.

Kemudian, tunjangan keluarga, beras, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan transportasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved