Kabar Tulungagung
Kondisi Gadis 16 Tahun Asal Malang Seusai Dipaksa Hubungan Badan Oleh Perangkat Desa di Tulungagung
ULT PSAI Tulungagung telah memulangkan gadis yang bernama samaran Lulu (16) ke rumah orang tuanya di Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) malam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, Warkop Idaman tidak mengantongi izin usaha karaoke.
Kemudian petugas memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, remaja putri yang menjadi pemandu lagu masih berusia di bawah umur.
Gadis berinisial Ll asal Malang ini masih berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak usia 17 tahun.
“Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan adalah harus berusia minimal 18 tahun plus satu hari,” terang Artista Nindya Putra, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Karena menyalahi aturan, Ll dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Ruangan karaoke tempat Ll bekerja terkesan kumuh.
Ruangan ini berkuran sekitar 3 X 5 meter, tanpa ventilasi, dan ada satu kipas angin sebagai pendingin.
Jika pintu ditutup, ruangan ini sangat pengap. Apalagi jika ada dua orang atau lebih di dalamnya.
Ll mendapat gaji Rp 1 juta per bulan. Sedangkan tarif karaoke sebesar Rp 60.000 per jam.
Dari tarif itu, Ll hanya mendapat bagian Rp 10.000.
Ll mengandalkan tips dari pelanggan yang mengajaknya karaoke.
“Kami mintai keterangan dulu. Mungkin ada pelanggaran lain yang dialami korban,” sambung pejabat yang akrab disapa Genot ini.
Masihnya, razia ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.
Selain ada pekerja tempat hiburan di bawah umur, laporan itu juga menyebut korban sering mendapat perilaku tidak senonoh.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini,” terang Genot.