Kabar Kediri
Modus Licik Dukun di Kediri Terhadap Gadis di Bawah Umur Demi Melampiaskan Hasratnya, Korban Trauma
Modus Licik Dukun di Kediri Terhadap Gadis di Bawah Umur Demi Melampiaskan Hasratnya, Korban Trauma
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Karena pengakuan Lulu, kasus ini dilimpahan ke ULT PSAI.
Artista Nindya berharap ada solusi dan penanganan masalah yang dialami Lulu.
“Karena sudah masuk ranah perlindungan anak, (ULT) PSAI yang lebih paham penanganannya,” imbuhnya.
Dari ULT PSAI, Lulu dibawa ke Dinas Sosial Tulungagung.
Sebab di ULT PSAI tidak ada selter untuk mengamankan Lulu.
Sementara jika kembali ke Warkop Idaman, dikhawatirkan Lulu malah mendapat ancaman dari terduga pelaku.
Sebelumnya, Gadis asal Malang berinisial Ll (16) menjadi pemandu lagu di Warung Kopi (Warkop) Idaman di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Satpol PP Tulungagung menggerebek Warkop Idaman milik Markini ini pada Senin (9/9/2019).
Warkop ini juga menyediakan dua kamar untuk karaoke.
Dari pemeriksaan dokumen perizinan, Warkop Idaman tidak mengantongi izin usaha karaoke.
Kemudian petugas memeriksa dua dari empat pemandu lagu yang ada di lokasi.
Hasil pemeriksaan, remaja putri yang menjadi pemandu lagu masih berusia di bawah umur.
Gadis berinisial Ll asal Malang ini masih berusia 16 tahun, dan baru akan menginjak usia 17 tahun.
“Ketentuan untuk bekerja di tempat hiburan adalah harus berusia minimal 18 tahun plus satu hari,” terang Artista Nindya Putra, Kasi Informasi dan Publikasi Satpol PP Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.
Karena menyalahi aturan, Ll dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.