Malang Raya

Ayah Hendak Salat Dzuhur, Lihat Anak Tewas Akibat Miras, Ibunya Langsung Teriak

Kasus 3 Orang Tewas dan 9 Sekarat Akibat Miras di Malang - Ayah Hendak Salat Dzuhur, Lihat Anak Tewas Akibat Miras, Ibunya Langsung Teriak

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: yuli
Hayu Yudha Prabowo
KORBAN MIRAS OPLOSAN - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian DK, memanggul jenazah korban tewas diduga akibat minuman keras (miras) oplosan, H Warnu (78) di Jalan Simpang Candi Panggung, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, Selasa (17/9/2019). Sebanyak tiga orang tewas dan sembilan orang dirawat di Rumah Sakit diduga akibat menggak miras oplosan usai acara bersih desa di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

“Tadi ada dua orang yang dibawa pulang, tapi sakit lagi. Dibawa lagi ke RS,” ucapnya.

Dari ketiga korban, Agus meninggal lebih dulu dan dikebumikan pada Senin (16/9). Sehari kemudian, Afrizal Fahdani Hidayatullah (25) dan Warnu (70) dinyatakan meninggal.

Buru Penjual Miras Oplosan

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan polisi sedang memburu penjualmiras oplosan yang menyebabkan tiga warga Mojolangu meninggal dunia. Beberapa tempat yang dicurigai telah digeledah dan dimintai keterangan.

“Polisi kini tengah bekerja. Barang ini dapat dari mana. Beberapa tempat juga sudah kami geledah,” kata Dony.

Jika melihat dari tanda-tanda yang diderita korban, Dony membenarkan bahwa dugaan awal penyebab kematian adalah karena miras oplosan

“Namun penyebab pastinya, kami sudah uji forensik supaya tidak lagi dugaan, tapi diketahui penyebab pasti,” imbuh dia.

Dony mengatakan salah satu korban selamat mengakui bahwa meminum miras saat mempersiapkan upacara bersih desa. Namun terkait kandungan, korban tidak mengetahuinya.

“Keterangan awal hanya itu. Karena pertimbangan kami biar korban ini sehat dulu,” katanya.

Dony mengatakan pelaku produsen dan pengedar minuman keras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasalnya, kasus ini telah menelan banyak korban jiwa.

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved