Malang Raya

Pemkot Malang Menjawab Kritik Kaum Intelektual Perihal Rencana Proyek Pembangunan Islamic Center

#MALANG - Sekretaris Pemerintah Kota Malang, Wasto, menanggapi kritikan kaum intelektual perihal rencana proyek pembangunan Islamic Center.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
@dpupr_kota_mlg
Desain Islamic Center yang akan dibangun Pemerintah Kota Malang, sebagaimana disebarkan oleh akun Twitter @dpupr_kota_mlg 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Sekretaris Pemerintah Kota Malang, Wasto, menanggapi kritikan kaum intelektual perihal rencana proyek pembangunan Islamic Center.

"Untuk membangun masjid, gereja dan tempat ibadah yang lain, itu terkendala oleh pengelolaan keuangan daerah. Karena itu bukan aset milik pemerintah daerah," ucap Wasto dalam diskusi RPJMD Kota Malang 2018-2023 di Rumah Makan Kertanegara, Kota Malang, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, George Da Silva, pendiri Komunitas Malang Peduli Demokrasi, menginginkan anggaran Islamic Center untuk membangun dan merawat masjid, geraja, pura, vihara di kampung ataupun di desa-desa.

Kaum Intelekual Menentang Proyek Islamic Center Pemkot Malang, Tidak Cerminkan Keberagaman

Wasto menjelaskan, setiap pembangunan fisik sudah menjadi kekayaan daerah, dan itu sudah melekat untuk menjadi aset daerah.

Sehingga Pemerintah Kota Malang tidak bisa untuk membangun yang aset yang bukan milik Pemkot Malang.

"Jangankan itu, bahkan balai-balai RW yang tanahnya bukan milik Pemkot, itu tidak bisa kami bantu," imbuhnya.

Wasto menjelaskan, dalam mekanisme keuangan daerah itu dilihat dari aset nilai perolehannya, nilai belanja modal dan lain sebagainya.

Dan semua itu sudah terkapitalisasi di dalam neraca aset keuangan.

"Jadi tidak bisa kami membangun yang bukan aset milik Pemkot Malang. Memang kritikan itu sering muncul, karena di tahun 2018 belum Amdal dan di tahun 2019 gagal lelang," ucapnya.

Sementara itu, George Da Silva meminta kepada Pemkot Malang membuat dana hibah.

Yakni menghibahkan anggaran tersebut melakui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dengan cara mengumpulkan tokoh agama yang ada di masjid atau gereja agar hibah itu lepas tidak menjadi aset daerah.

"Apabila nanti diaudit oleh inspektorat misalkan dalam pembangunan ini memakai beton, kursi itu apakah benar atau tidak yang dia pakai. Oleh karena itu dihibahkan saja biar lepas, biar laporannya tidak dilirik oleh BPK," pungkasnya.

Sementara itu, dalam akun Twitter @dpupr_kota_mlg, terlihat aneka desain gedung Islamic Center.

Misalnya, area hall asrama haji, plaza, masjid dan masih banyak lainnya.

Kemudian juga menjelaskan mengenai konsep hutan kota untuk menambah kawasan ruang terbuka hijau (RTH) semakin luas.

Rencananya, pembangunan Islamic Center akan dimulai pada tahun 2020.

Bangunan ini diperkirakan menguras dana lebih dari Rp 400 miliar di lahan seluas 5,6 hektare di kawasan Kedungkandang, Kota Malang
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved