Malang Raya

Pengusaha Travel Keluhkan Larangan Antar atau Jemput Penumpang di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang

Angkutan umum online maupun travel dan bus atau jeep wisata dilarang mengangkut atau membawa penumpang di bandara Malang. Yang boleh cuma Taksi Garuda

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
ist
Surat edaran itu menyebutkan, Taksi Garuda dikelola Pusat Koperasi Angkatan Udara Lanud Abdulrachman Saleh. 

"Sejauh ini memang belum ada kendala yang kami rasakan. Tapi kalau untuk travel pasti akam berdampak," ujarnya.

Ratna menjelaskan, sebenarnya aturan ini pernah ada sekitar tiga sampai empat tahun lalu.

Hanya saja, pihaknya belum pernah merasakan dampak atas aturan itu.

"Memang aturan ini kan belum berlaku sepenuhnya. Tapi yang duku sepertinya belum dijalankan," terangnya.

Sementara itu Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lanud Abd Saleh, Letkol Dodo Agusprio mengatakan, terkait surat edaran tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata.

Rencananya, sosialisasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Kami usahakan secepatnya untuk melakukan sosialisasi tersebut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved