Selasa, 28 April 2026

Malang Raya

Unit PPA Polres Malang Terima 59 Laporan Kasus KDRT Sejak Januari 2019, Begini Saran Advokat

Unit PPA Polres Malang Terima 59 Laporan Kasus KDRT Sejak Januari 2019, Begini Saran Advokat

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: yuli
web
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menerima 59 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Malang. Data tersebut dihimpun Januari 2019 hingga bulan September 2019.

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menerangkan, kemungkinan kasus serupa masih bisa bertambah. Karena data pada bulan Oktober, November dan Desember masih akan dilakukan pendataan.

Sepanjang tahun 2018, jumlah kasus KDRT sebanyak 67 kasus.

"Kekerasan bervariatif ada kasus kekerasan fisik ada penelantaran," ucap wanita yang akrab Yulis ketika dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019).

Yulis menambahkan, ada banyak hal jadi faktor terjadinya KDRT.

Bisa karena masalah ekonomi yang memicu emosi dan kekerasan diawali pertengkaran.

Faktor lainnya adalah karena adanya perselingkuhan atau munculnya orang ketiga.

Yulis menegaskan, UPPA Polres Malang sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama ini.

Ia menginformasikan, kasus KDRT diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT tersebut berupa kekerasan fisik dan kekerasan psikis.

Ketentuan pidana terhadap perbuatan-perbuatan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT.

"Selama ini kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," tegas Yulis.

Di sisi lain, advokat hukum Wahyu Priyo Djatmiko menyayangkan tingginya kasus KDRT di Kabupaten Malang.

Pria yang juga ahli hukum pidana Alumni Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini menyebut, tak semua kasus KDRT harus sampai proses persidangan.

Namun, bisa dilakukan dengan restoratif keadilan.
Ia menerangkan pendapatnya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Wahyu menutrutkan, penyidik Polri wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved