Kabar surabaya

'Artis' PA di Kasus Prostitusi Online kota Batu Ternyata Adalah Putri Pariwisata, Data Polda Jatim

'Artis' PA yang ditangkap dalam penggerebekan di hotel di kota Batu oleh tim Polda Jatim itu ternyata adalah seorang penyandang gelar Putri pariwisata

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Kolase - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Foto saat PA yang disebut sebagai Putri Pariwisata digiring di Mapolda Jatim karena kasus prostitusi online di kota Batu 

Seorang perempuan yang diamankan disebut berinisal PA (23) asal Balikpapan.

PA inilah yang disebut-sebut sebagai pesohor di mana dalam kasus ini menjadi dia menjadi satu-satunya perempuan yang ditangkap.

PA ditangkap saat melayani pelanggannya di dalam kamar hotel di kota Batu.

Pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial AF warga Bekasi.

Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikarinya berinisial J (51).

Sekadar diketahui, PA, J, dan AF diamankan polisi saat di sebuah kamar hotel sekitar pukul 19.00 WIB, Kota Batu, jumat (26/10/2019) kemarin.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kondom, celana dalam, tisu bekas, dan pakaian.

Sekitar pukul 22.00 WIB, ketiganya dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Beredar Foto Masa Kecil Nia Ramadhani, Penggemar Kaget dengan Wajahnya, Mirip Mikhayla?

Kronologi Ibu Muda Bunuh Balita di Kebon Jeruk, Paksa Minum Air Satu Galon Hingga Kejang

 Frans Barung Mangera menuturkan, semalam pihaknya masih melakukan interogasi awal kepada ketiganya di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

"Kami lakukan interogasi awal semalam," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2019).

Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.

Kuat dugaan, ungkap Barung, ada keterlibatan mucikari lainnya terkait dugaan kasus prostitusi online.

"Kami masih mengembangkan (keterlibatan) mucikari lain dalam prostitusi online," jelasnya.

Tak cuma mengamankan ketiganya, ungkap Barung, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Sementara itu, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan kepolisian saat berada di sebuah kamar hotel di Kota Malang.

"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang (laki-laki dan perempuan) melakukan hubungan badan," katanya, jumat (26/10/2019).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved