Nasional
Gagal Nahan Nafsu Sejak Bercerai, Bapak di Tangerang Tega Jadikan Anak Gadisnya sebagai Pemuas Nafsu
Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.
SURYAMALANG.COM, TANGERANG - Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Tangerang yang dijadikan alat pemuas nafsu oleh ayah kandungnya.
Ayah kandung ini berinisial JN berusia 39 tahun, sedangkan anak gadisnya berinisial NK.
Ayah dan anak ini tercatat sebagai warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya sekali meniduri anak kandungnya, JN diketahui sudah melakukannya berulang kali selama satu tahun belakangan ini.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai sejak dua tahun lalu.
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya.
"Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
• MIN 1 Kota Malang Diliburkan 5 Hari setelah Ratusan Siswa Positif Carrier Difteri
• Kronologi Siswi SD di Jombang Diperkosa Kuli Bangunan 3 Kali Hingga Hamil, Si Ibu Belum Lapor Polisi
• Mucikari Mantan Finalis Putri Pariwisata Dijatah Rp 16 Juta, Si Pelanggan Dilepas, Berapa Tarif PA?
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu sang ibu melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih berstatus siswi SMA.
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
